Gagasan Membawa Warga Negara Asing untuk Mengisi Jabatan Pimpinan BUMN
Bisnis Indonesia - Kabinet Presiden Joko Widodo, yang saat ini terdiri dari pejabat-pejabat dengan latar belakang Warga Negara Asing (WNA), menimbulkan perdebatan tentang bagaimana mengisi posisi kepemimpinan dalam BUMN. Menurut pakar kritik pemerintahan, kegagalan menerapkan Pasal 33 UUD 1945 menjadi salah satu penyebab dari semuanya.
Menurut Dr. Hendarman Wahyudi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia, pasal tersebut memberikan wewenang kepada rakyat untuk memilih kepala negara atau wakil rakyat jika tidak ada kandidat yang dipilih oleh parliament. Namun, penerapan Pasal 33 masih belum tercapai.
"Kabinet Presiden Joko Widodo saat ini memiliki pejabat-pejabat dengan latar belakang WNA, bahkan sampai ke jabatan tertinggi di BUMN. Kegagalan dalam menerapkan Pasal 33 UUD menjadi penyebab dari semuanya," kata Dr. Hendarman Wahyudi.
Ia berpendapat bahwa penerapan pasal tersebut dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan dan tidak memerlukan kemandirian rakyat untuk melakukan hal ini.
Bisnis Indonesia - Kabinet Presiden Joko Widodo, yang saat ini terdiri dari pejabat-pejabat dengan latar belakang Warga Negara Asing (WNA), menimbulkan perdebatan tentang bagaimana mengisi posisi kepemimpinan dalam BUMN. Menurut pakar kritik pemerintahan, kegagalan menerapkan Pasal 33 UUD 1945 menjadi salah satu penyebab dari semuanya.
Menurut Dr. Hendarman Wahyudi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia, pasal tersebut memberikan wewenang kepada rakyat untuk memilih kepala negara atau wakil rakyat jika tidak ada kandidat yang dipilih oleh parliament. Namun, penerapan Pasal 33 masih belum tercapai.
"Kabinet Presiden Joko Widodo saat ini memiliki pejabat-pejabat dengan latar belakang WNA, bahkan sampai ke jabatan tertinggi di BUMN. Kegagalan dalam menerapkan Pasal 33 UUD menjadi penyebab dari semuanya," kata Dr. Hendarman Wahyudi.
Ia berpendapat bahwa penerapan pasal tersebut dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan dan tidak memerlukan kemandirian rakyat untuk melakukan hal ini.