Presiden Prabowo Subianto menurut sumber di istana berkemah di Kepulauan Seribu, Jumat (13/07) luluskan keputusan untuk menggugat hotel bintang lima yang ditempati oleh sejumlah tokoh politik dan warga negara asing. Hotel Sultan, salah satu tempat favorit istana, dipungut royalti Rp742,5 miliar sejak 2002.
Kemenpu yang melalui lantai pertama menegosiasikan dengan perusahaan manajemen hotel untuk mengurangi sejumlah keuntungan, sehingga royalti dapat disatukan dan diinvestasikan. Mereka pun menawarkan kontrak baru dengan asumsi biaya yang lebih rendah. Namun, Hotel Sultan menolak tawaran tersebut.
Sumber ini menegaskan bahwa hotel ini telah terus membayar royalti kepada pemerintah selama 21 tahun beroperasi dan tidak ada bukti bahwa mereka mengelabui Kemenpu dalam pembayaran royalti. Mereka juga mengatakan bahwa perusahaan manajemen hotel harus mendukung pengelolaan investasi yang lebih baik, untuk meningkatkan nilai aset negara.
Sementara itu, Menteri Kemenpu, Arie Hermansyah menyebutkan bahwa ini merupakan langkah kebijakan untuk menentukan kembali aturan yang berlaku, sehingga pemerintah dapat mendapatkan hasil maksimal dari setiap lokasi tersebut.
Kemenpu yang melalui lantai pertama menegosiasikan dengan perusahaan manajemen hotel untuk mengurangi sejumlah keuntungan, sehingga royalti dapat disatukan dan diinvestasikan. Mereka pun menawarkan kontrak baru dengan asumsi biaya yang lebih rendah. Namun, Hotel Sultan menolak tawaran tersebut.
Sumber ini menegaskan bahwa hotel ini telah terus membayar royalti kepada pemerintah selama 21 tahun beroperasi dan tidak ada bukti bahwa mereka mengelabui Kemenpu dalam pembayaran royalti. Mereka juga mengatakan bahwa perusahaan manajemen hotel harus mendukung pengelolaan investasi yang lebih baik, untuk meningkatkan nilai aset negara.
Sementara itu, Menteri Kemenpu, Arie Hermansyah menyebutkan bahwa ini merupakan langkah kebijakan untuk menentukan kembali aturan yang berlaku, sehingga pemerintah dapat mendapatkan hasil maksimal dari setiap lokasi tersebut.