Pajak Kendaraan Bermotor 2025: Langkah Digitalisasi untuk Masyarakat
Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online telah menjadi salah satu solusi yang paling populer di kalangan wajib pajak. Dengan kemudahan ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu khawatir datang langsung ke kantor Samsat.
Saat ini, aplikasi resmi SIGNAL menjadi salah satu pilihan utama bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Aplikasi ini merupakan penyempurnaan dari SAMOLNAS dan berfungsi untuk pembayaran pajak tahunan, pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta SWDKLLJ. Dengan demikian, wajib pajak dapat melakukan proses tersebut dalam satu kartu keluarga, sehingga lebih mudah dan efisien.
Setelah pembayaran berhasil melalui aplikasi SIGNAL, fitur pengesahan STNK secara elektronik (e-pengesahan) akan muncul otomatis. Dokumen terkait seperti Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (e-TBPKP) dan stiker pengesahan STNK dapat dikirimkan langsung ke alamat yang didaftarkan melalui PT Pos Indonesia.
Selain aplikasi SIGNAL, platform online lain seperti situs E-Samsat provinsi, aplikasi regional (misalnya SAMBARA, NEWSAKPOLE), mobile/internet banking, dan beberapa platform e-commerce juga menyediakan layanan pembayaran PKB. Dengan demikian, wajib pajak dapat memilih metode yang paling nyaman bagi mereka sendiri.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online telah menjadi salah satu solusi yang paling populer di kalangan wajib pajak. Dengan kemudahan ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu khawatir datang langsung ke kantor Samsat.
Saat ini, aplikasi resmi SIGNAL menjadi salah satu pilihan utama bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Aplikasi ini merupakan penyempurnaan dari SAMOLNAS dan berfungsi untuk pembayaran pajak tahunan, pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta SWDKLLJ. Dengan demikian, wajib pajak dapat melakukan proses tersebut dalam satu kartu keluarga, sehingga lebih mudah dan efisien.
Setelah pembayaran berhasil melalui aplikasi SIGNAL, fitur pengesahan STNK secara elektronik (e-pengesahan) akan muncul otomatis. Dokumen terkait seperti Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (e-TBPKP) dan stiker pengesahan STNK dapat dikirimkan langsung ke alamat yang didaftarkan melalui PT Pos Indonesia.
Selain aplikasi SIGNAL, platform online lain seperti situs E-Samsat provinsi, aplikasi regional (misalnya SAMBARA, NEWSAKPOLE), mobile/internet banking, dan beberapa platform e-commerce juga menyediakan layanan pembayaran PKB. Dengan demikian, wajib pajak dapat memilih metode yang paling nyaman bagi mereka sendiri.