Pemerintah mengumumkan 10 nama tokoh yang dianggap sebagai Pahlawan Nasional tahun 2025. Nama-nama tersebut meliputi Marsinah, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid. Menteri Sosial Republik Indonesia, Syaifullah Yusuf, mengatakan bahwa pihaknya percaya bahwa para tokoh ini layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional karena telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
Pemerintah menetapkan 10 nama tokoh sebagai Pahlawan Nasional tahun 2025. Nama-nama tersebut adalah Abdurrahman Wahid, Soeharto, Marsinah, Mochtar Kusuma Atmaja, Rahma EL. Yunusiah, Sarwo Edy Wibowo, Sultan Muhammad Salahudin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih Garingging, dan Zainal Abinin Syah.
Pemerintah menetapkan nama-nama tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap para tokoh yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara. Penerima gelar Pahlawan Nasional mendapatkan berbagai keuntungan, termasuk hak dan tunjangan keluarga.
Pemerintah juga menetapkan besaran tunjangan bagi ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional. Keluarga dari individu yang dianugerahi gelar tersebut berhak menerima tunjangan dalam bentuk uang tunai secara berkelanjutan. Besaran tunjangan tersebut adalah Rp50 juta per tahun.
Pemerintah juga menetapkan penghargaan finansial kepada ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional, yaitu sejumlah uang yang dapat dibayarkan sekaligus atau secara berkala. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas pengorbanan yang diberikan dalam memperjuangkan kemerdekaan dan membangun bangsa.
Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa para tokoh tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk memberikan kontribusi besar bagi negara.
Pemerintah menetapkan 10 nama tokoh sebagai Pahlawan Nasional tahun 2025. Nama-nama tersebut adalah Abdurrahman Wahid, Soeharto, Marsinah, Mochtar Kusuma Atmaja, Rahma EL. Yunusiah, Sarwo Edy Wibowo, Sultan Muhammad Salahudin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih Garingging, dan Zainal Abinin Syah.
Pemerintah menetapkan nama-nama tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap para tokoh yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara. Penerima gelar Pahlawan Nasional mendapatkan berbagai keuntungan, termasuk hak dan tunjangan keluarga.
Pemerintah juga menetapkan besaran tunjangan bagi ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional. Keluarga dari individu yang dianugerahi gelar tersebut berhak menerima tunjangan dalam bentuk uang tunai secara berkelanjutan. Besaran tunjangan tersebut adalah Rp50 juta per tahun.
Pemerintah juga menetapkan penghargaan finansial kepada ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional, yaitu sejumlah uang yang dapat dibayarkan sekaligus atau secara berkala. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas pengorbanan yang diberikan dalam memperjuangkan kemerdekaan dan membangun bangsa.
Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa para tokoh tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk memberikan kontribusi besar bagi negara.