Pacaran tanpa restu orang tua, kini bukan hal yang bisa dipidana secara langsung. Hal ini terjadi seiring berlakunya KUHP Nasional baru yang menitikberatkan pada pendekatan hukum pidana yang lebih restoratif dan manusiawi. Pendekatan tersebut lebih fokus pada sanksi yang lebih ringan dan kurang berdampak pada pelaku daripada mencegah kejahatan.
Tapi, apa yang sebenarnya diatur dalam KUHP terbaru? Pernahkah Anda mendengar pasal tentang melarikan anak atau perempuan? Ya, kini telah ada aturan untuk melindungi mereka. Melansir dari KUHP Pasal 452 ayat 1 dan ayat 2, pelarian anak di bawah umur dikenai hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan.
Jika melawan anak kurang dari 12 tahun, akan menghadapi hukuman yang lebih berat yaitu 8 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang diberikan untuk seseorang melarikan anak dari orang tua atau walinya dengan persetujuan anak tersebut sangatlah penting. Sanksi tersebut akan berlaku bagi pelarian anak baik di dalam pernikahan atau di luar pernikahan.
Selain itu, diatur juga tentang pelarian perempuan di bawah umur. Dalam KUHP Pasal 452 ayat 1 dan ayat 2, melarikan perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Jika terjadi melawan perempuan tersebut dan perkawinan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perkawinan, tidak dapat dijatuhi pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal.
Tapi, apa yang sebenarnya diatur dalam KUHP terbaru? Pernahkah Anda mendengar pasal tentang melarikan anak atau perempuan? Ya, kini telah ada aturan untuk melindungi mereka. Melansir dari KUHP Pasal 452 ayat 1 dan ayat 2, pelarian anak di bawah umur dikenai hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan.
Jika melawan anak kurang dari 12 tahun, akan menghadapi hukuman yang lebih berat yaitu 8 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang diberikan untuk seseorang melarikan anak dari orang tua atau walinya dengan persetujuan anak tersebut sangatlah penting. Sanksi tersebut akan berlaku bagi pelarian anak baik di dalam pernikahan atau di luar pernikahan.
Selain itu, diatur juga tentang pelarian perempuan di bawah umur. Dalam KUHP Pasal 452 ayat 1 dan ayat 2, melarikan perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Jika terjadi melawan perempuan tersebut dan perkawinan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perkawinan, tidak dapat dijatuhi pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal.