Pacaran Tanpa Restu Orang Tua Bisa Dipidana? Cek KUHP & Faktanya

Kekuasaan orang tua dalam perselingkuhan telah menjadi perdebatan hangat di masyarakat. Namun, apakah pacaran tanpa restu orang tua bisa dipidana? Jawabannya tidak ada di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terbaru.

KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memiliki pendekatan hukum pidana yang lebih restoratif dan manusiawi. Namun, dalam hal pelarian anak atau perempuan di bawah umur dengan tujuan untuk menguasai, KUHP terbaru tetap mengatur secara khusus.

Menurut KUHP Pasal 452 ayat 1, seseorang yang membawa anak di bawah umur untuk dikuasai dapat dikenai ancaman hukuman hingga enam tahun atau pidana denda. Sementara itu, dalam kasus melarikan perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, sanksi pidana berlaku hingga delapan tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, tidak ada pasal yang mengatur pacaran tanpa restu orang tua dalam KUHP. Hanya saja, KUHP mengatur secara khusus tentang Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan.

Oleh karena itu, tidak bisa dipastikan apakah pacaran tanpa restu orang tua bisa dipidana atau tidak. Namun, jika seseorang membawa anak di bawah umur untuk dikuasai, atau melarikan perempuan dengan tujuan untuk menguasainya, maka dapat dikenai sanksi pidana.

Namun, penting untuk dicatat bahwa KUHP terbaru memiliki pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Oleh karena itu, penegak hukum harus mempertimbangkan situasi secara luas sebelum menentukan tindakan pidana.
 
Aku pikir kalau pakai KUHP baru ini, pihak berwajib sudah harus bisa memahami bahwa anak tidak bisa dipaksakan untuk melakukan apa saja tanpa ada orang tua yang merestunya 🤔. Sementara itu, perempuan juga tidak boleh dipaksa untuk melakukan hal-hal yang tidak ingin dilakukannya. Mereka punya hak yang sama seperti siapa saja lainnya dalam masyarakat.

Aku pikir penegak hukum harus lebih banyak mempertimbangkan situasi secara luas sebelum menentukan tindakan pidana, jadi tidak terjadi kesalahan. Dan aku juga berharap pihak berwajib dapat memberikan bantuan yang lebih baik untuk perempuan-perempuan yang menjadi korban kekerasan atau pelarian 🌟.
 
Pokoknya, kalau pacaran tanpa restu orang tua masih belum ada pasal di KUHP, berarti bisa jadi tidak dipidana kan? Tapi, kalau membawa anak kecil untuk dikuasai itu berbeda, itu seperti mengeksploitasi anak yang belum sempurna. Kenapa bisa gak kita buat sanksi yang lebih ketat untuk kasus-kasus itu? Mungkin karena pemerintah ingin lebih fokus pada kasus-kasus yang lebih serius. Tapi, secara umum, aku pikir pendekatan hukum yang lebih restoratif dan manusiawi ini masih bisa jadi ada kelemahan.
 
Mungkin kalau orang tua tidak nyeselin gak, pacaran tanpa restu dia bisa nggak salah. tapi kalau dia membawa anak di bawah umur aja, atau melarikan perempuan dengan tujuan untuk menguasainya, itu kalau punya sanksi pidana. tapi aku pikir hukum itu jadi lebih manusiawi dan tidak memihak satu pihak aja. seharusnya penegak hukum yang lebih bijaksana dalam menentukan tindakan, bukan hanya fokus pada hukuman. karena itu, kita harus lebih hati-hati lagi dalam mengatur dan menghormati hak-hak anak dan perempuan yang belum berumur dewasa.
 
ada kejadian di forum pasal ini udah lama banget kalau seseorang bilang pacaran tanpa restu orang tua itu tidak penting, tapi gak ada jawaban yang jelas tentang apakah itu bisa dipidana atau tidak 🤔. aku bayangin kalau itu karena orang tua nggak tahu bagaimana cara menerima anaknya yang sudah dewasa dan mau hidup sendiri, tapi gak berarti itu tidak perlu ada aturan ya? 😊. aku pikir KUHP terbaru ini udah cukup baik banget dengan pendekatan hukum yang lebih manusiawi, tapi masih ada banyak pertanyaan yang belum dijawab 💡. aku harap penegak hukum bisa lebih bijak dan mempertimbangkan situasi secara luas sebelum menentukan tindakan pidana 🤝.
 
Hehe, kayaknya kalau gak ada pasal tentang pacaran tanpa restu orang tua di KUHP, itu berarti seseorang bisa kalau gak ada konsekuensi. Nah, saya pikir konsep 'hukuman restoratif' ini agak abal-babal. Kalau kita punya hukuman yang ringan, tapi masih bisa dipidana jika melakukan tindakan tidak baik, itu kayaknya tidak adil. Misalnya, seseorang melakukan pacaran tanpa restu orang tua, tapi tidak ada konsekuensi apa-apa... bagaimana kalau dia jadi 'victim' lainnya? 🤔
 
Gue pikir kalau pas pacaran tanpa restu orang tua, gue rasa tidak bisa dipidana. Karena di dalam undang-undang keseharian seseorang itu harus melanggar hukum apa pun, tapi pas pacaran bukan itu. Tapi, kalau gue tidak salah, ada pasal yang mengatur tentang anak di bawah umur dan perempuan yang dipaksa. Gue rasa itu sudah cukup juga. Sementara itu, gue pikir hukuman 6 tahun untuk orang yang membawa anak kecil untuk dikuasai, itu sudah cukup.
 
kira-kira apa yang harus kita lakukan kalau anakku sudah besar dan mau pecandu 😒 tapi belum bisa berpikir sendiri, kamu boleh bantu atau tidak? toh kenyataannya masih banyak orang tua yang salah menghakimi, seperti menyebut pacaran tanpa restu sebagai 'dewasa'. tapi apa yang penting adalah keselamatan anaknya! jika anakmu sudah bisa memikirkan dirinya sendiri dan bisa berpikir jernih tentang hal ini, maka kamu harus lebih terbuka dan mendukung. tapi kalau masih kecil, kamu harus melindunginya dari segala yang buruk 😔.
 
ini kekayaan netizen seperti apa sih? kalau pakai pacaran tanpa restu orang tua, masih bisa bikin korban jadi korban, tapi apakah nanti bisa dipidana? sisa-siapa yang membawa anak kecil untuk dikuasainya itu, harus dihukum kan? tapi kalau pacaran tanpa restu orang tua tidak ada pasal, jadi penegak hukum harus pandai banget dalam memahami situasi sebelum nanti bikin sanksi. tapi aku rasa yang penting adalah perampasan kemerdekaan anak dan perempuan itu, harus dihentikan kan?
 
Pacaran tanpa restu orang tua udah jadi topik yang gampang di diskusikan. tapi apa sih nih? kalau pacaran tanpa restu orang tua bisa dipidana? aku rasa tidak ada jawabannya di KUHP. tapi kalau membawa anak bawah umur untuk dikuasai atau melarikan perempuan, itu sudah jelas bisa dipidana. tapi apa sih kalau seseorang pacaran dengan perempuan tanpa restu orang tuanya, itu apa aja? aku rasa lebih penting buat kita fokus pada perlindungan anak dan perempuan daripada ngejek orang tua yang kurang berani menanamkan anaknya. aku rasa pendekatan hukum yang lebih manusiawi itu gampang di terapkan, tapi kita harus paham bahwa ada batasan yang tidak bisa dilepas 🤔
 
Gue rasa penting banget ngecek sanksi hukuman bagi orang tu yang membawa anak kecil tanpa restunya kan? Gue pikir kalau ada aturan yang jelas, masyarakat bisa lebih aman dan bebas dari ancaman. Tapi, kalau dihukum lemah, itu bakal jadi masalah lagi. Gue harap penegak hukum bisa lebih bijak dalam memutuskan kasus-kasus ini 😊
 
Aku pikir kalau ada pacaran tanpa restu orang tua, itu bukan masalah yang besar kok 🤔. Masyarakat Indonesia sangat beragam, dan setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih siapa pun yang ingin menjadi pasangannya 💕. Tapi, yang perlu diingat adalah ketika ada anak di bawah umur yang terlibat dalam pacaran itu, maka orang tua harus mendapatkan informasi terlebih dahulu dan memberikan persetujuan ya atau tidak 📝.

Kalau pacaran tanpa restu orang tua itu tidak membawa dampak buruk apa pun, maka tidak ada alasan untuk dihukum pidana. Tapi, kita juga perlu memikirkan tentang ketidakadilan dan perlindungan anak-anak yang lebih rentan 🤝.
 
kembali
Top