Kekuasaan orang tua dalam perselingkuhan telah menjadi perdebatan hangat di masyarakat. Namun, apakah pacaran tanpa restu orang tua bisa dipidana? Jawabannya tidak ada di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terbaru.
KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memiliki pendekatan hukum pidana yang lebih restoratif dan manusiawi. Namun, dalam hal pelarian anak atau perempuan di bawah umur dengan tujuan untuk menguasai, KUHP terbaru tetap mengatur secara khusus.
Menurut KUHP Pasal 452 ayat 1, seseorang yang membawa anak di bawah umur untuk dikuasai dapat dikenai ancaman hukuman hingga enam tahun atau pidana denda. Sementara itu, dalam kasus melarikan perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, sanksi pidana berlaku hingga delapan tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, tidak ada pasal yang mengatur pacaran tanpa restu orang tua dalam KUHP. Hanya saja, KUHP mengatur secara khusus tentang Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan.
Oleh karena itu, tidak bisa dipastikan apakah pacaran tanpa restu orang tua bisa dipidana atau tidak. Namun, jika seseorang membawa anak di bawah umur untuk dikuasai, atau melarikan perempuan dengan tujuan untuk menguasainya, maka dapat dikenai sanksi pidana.
Namun, penting untuk dicatat bahwa KUHP terbaru memiliki pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Oleh karena itu, penegak hukum harus mempertimbangkan situasi secara luas sebelum menentukan tindakan pidana.
KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memiliki pendekatan hukum pidana yang lebih restoratif dan manusiawi. Namun, dalam hal pelarian anak atau perempuan di bawah umur dengan tujuan untuk menguasai, KUHP terbaru tetap mengatur secara khusus.
Menurut KUHP Pasal 452 ayat 1, seseorang yang membawa anak di bawah umur untuk dikuasai dapat dikenai ancaman hukuman hingga enam tahun atau pidana denda. Sementara itu, dalam kasus melarikan perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, sanksi pidana berlaku hingga delapan tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, tidak ada pasal yang mengatur pacaran tanpa restu orang tua dalam KUHP. Hanya saja, KUHP mengatur secara khusus tentang Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan.
Oleh karena itu, tidak bisa dipastikan apakah pacaran tanpa restu orang tua bisa dipidana atau tidak. Namun, jika seseorang membawa anak di bawah umur untuk dikuasai, atau melarikan perempuan dengan tujuan untuk menguasainya, maka dapat dikenai sanksi pidana.
Namun, penting untuk dicatat bahwa KUHP terbaru memiliki pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Oleh karena itu, penegak hukum harus mempertimbangkan situasi secara luas sebelum menentukan tindakan pidana.