Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan pemberian jatah bulanan Rp7 miliar dari PT Blueray Cargo kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk pengamanan 'jalur merah' importasi barang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dugaan jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp7 miliar. Pihaknya masih terus mendalami peran-peran para tersangka dalam kasus ini.
Keenam tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Pihak KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan terus mendalami peran-peran para tersangka maupun pihak lainnya dalam kasus ini.
Dugaan yang diungkapkan KPK adalah pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian dan para pihak lainnya dengan John, Andri, dan Dedy untuk mengatur perencanaan jalur masuk importasi barang ke Indonesia. Pihak tersebut mengondisikan 'jalur merah' agar barang ilegal PT Blueray Cargo bisa masuk tanpa pemeriksaan yang ketat.
Penyerahan uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi dan diduga tidak bersifat insidental, melainkan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk 'jatah' bagi para pihak di Bea Cukai yang terlibat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dugaan jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp7 miliar. Pihaknya masih terus mendalami peran-peran para tersangka dalam kasus ini.
Keenam tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Pihak KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan terus mendalami peran-peran para tersangka maupun pihak lainnya dalam kasus ini.
Dugaan yang diungkapkan KPK adalah pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian dan para pihak lainnya dengan John, Andri, dan Dedy untuk mengatur perencanaan jalur masuk importasi barang ke Indonesia. Pihak tersebut mengondisikan 'jalur merah' agar barang ilegal PT Blueray Cargo bisa masuk tanpa pemeriksaan yang ketat.
Penyerahan uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi dan diduga tidak bersifat insidental, melainkan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk 'jatah' bagi para pihak di Bea Cukai yang terlibat.