Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid, yang mencakup Rp 1,6 miliar dan berupa rupiah serta mata uang asing seperti dolar Amerika dan poundsterling. Menurut sumber KPK, uang tersebut diduga sebagai bagian dari penyerahan 'jatah preman' kepada kepala daerah, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid sendiri.
KPK menyebutkan bahwa kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari beberapa atau sekian penyerahan sebelumnya. Artinya, kegiatan ini tidak terjadi secara berpuncak, melainkan ada penyerahan-penyerahan lain sebelumnya yang kemudian menjadi sorotan KPK.
Uang dalam bentuk rupiah ditemukan di Riau, sedangkan uang-uang dalam bentuk dolar dan poundsterling disimpan di salah satu rumah milik saudara Gubernur Abdul Wahid. Ini menunjukkan bahwa penyerahan 'jatah preman' tersebut tidak hanya berlangsung secara langsung, melainkan ada jaringan yang lebih luas dan kompleks.
KPK menyebutkan bahwa kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari beberapa atau sekian penyerahan sebelumnya. Artinya, kegiatan ini tidak terjadi secara berpuncak, melainkan ada penyerahan-penyerahan lain sebelumnya yang kemudian menjadi sorotan KPK.
Uang dalam bentuk rupiah ditemukan di Riau, sedangkan uang-uang dalam bentuk dolar dan poundsterling disimpan di salah satu rumah milik saudara Gubernur Abdul Wahid. Ini menunjukkan bahwa penyerahan 'jatah preman' tersebut tidak hanya berlangsung secara langsung, melainkan ada jaringan yang lebih luas dan kompleks.