Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat pelanggaran yang mencurigakan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal. Operasi tersebut digelar di Jakarta dan Lampung, kemarin Rabu, 4 Februari 2026.
OTT ini terkait dengan beberapa kegiatan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Banyak barang yang masuk ke Indonesia, namun detailnya masih belum jelas. Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperbarui informasi terkait hal ini.
Selain itu, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, terdapat sejumlah barang bukti yang disita oleh KPK. Beberapa di antaranya adalah tunai miliaran rupiah dan emas batangan seberat tiga kilogram. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang tunai dan logam mulia tersebut merupakan barang bukti transaksi suap.
"Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing senilai miliaran rupiah. Selain itu ada logam mulia, mungkin sekitar 3 kg," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain Rizal, lembaga antirasuah juga membekuk beberapa pihak dalam OTT tersebut. Sebagian pihak yang ditangkap sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan sebagian lainnya masih dalam perjalanan menuju gedung KPK. Para pihak itu akan menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK, dengan waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
"Para pihak tersebut nantinya akan menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK. Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka," kata Budi Prasetyo.
Selain Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, terdapat satu kasus lain yang dilaksanakan oleh lembaga antirasuah. Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Pajak di Banjarmasin dan menangkap kepala kantor tersebut, yang kemudian mengalami penangkapan dengan uang tunai hingga lebih dari Rp1 miliar.
OTT ini terkait dengan beberapa kegiatan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Banyak barang yang masuk ke Indonesia, namun detailnya masih belum jelas. Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperbarui informasi terkait hal ini.
Selain itu, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, terdapat sejumlah barang bukti yang disita oleh KPK. Beberapa di antaranya adalah tunai miliaran rupiah dan emas batangan seberat tiga kilogram. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang tunai dan logam mulia tersebut merupakan barang bukti transaksi suap.
"Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing senilai miliaran rupiah. Selain itu ada logam mulia, mungkin sekitar 3 kg," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain Rizal, lembaga antirasuah juga membekuk beberapa pihak dalam OTT tersebut. Sebagian pihak yang ditangkap sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan sebagian lainnya masih dalam perjalanan menuju gedung KPK. Para pihak itu akan menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK, dengan waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
"Para pihak tersebut nantinya akan menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK. Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka," kata Budi Prasetyo.
Selain Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, terdapat satu kasus lain yang dilaksanakan oleh lembaga antirasuah. Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Pajak di Banjarmasin dan menangkap kepala kantor tersebut, yang kemudian mengalami penangkapan dengan uang tunai hingga lebih dari Rp1 miliar.