Pengabutan laporan polisi terhadap Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, selesai setelah dilakukan proses mediasi yang diselenggarakan oleh Gubernur Banten. Proses tersebut didukung oleh berbagai pihak seperti Mapolres Lebak dan pihak kehukuman.
Kuasa hukum korban, Resti Komalawati, menyatakan bahwa laporan pengaduan telah dibatalkan karena sudah ada kesepakatan damai. "Itu sudah dicabut karena memang sudah ada perdamaian. Ini juga pada akhirnya mengerucut kepada penyelesaian perkara secara musyawarah," katanya.
Proses mediasi tersebut dilakukan oleh Deden Apriandhi Hartawan, Sekda Kabupaten Lebak, dan menandatangani surat pernyataan damai dengan kedua belah pihak. Gubernur Banten, Andra Soni, mengarahkan agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan memastikan tiga hal utama yakni proses belajar mengajar berjalan normal, kedua belah pihak saling memaafkan, dan laporan hukum dicabut.
Kuasa hukum korban, Resti Komalawati, menyatakan bahwa laporan pengaduan telah dibatalkan karena sudah ada kesepakatan damai. "Itu sudah dicabut karena memang sudah ada perdamaian. Ini juga pada akhirnya mengerucut kepada penyelesaian perkara secara musyawarah," katanya.
Proses mediasi tersebut dilakukan oleh Deden Apriandhi Hartawan, Sekda Kabupaten Lebak, dan menandatangani surat pernyataan damai dengan kedua belah pihak. Gubernur Banten, Andra Soni, mengarahkan agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan memastikan tiga hal utama yakni proses belajar mengajar berjalan normal, kedua belah pihak saling memaafkan, dan laporan hukum dicabut.