Pemeriksaan rehabilitasi narkoba Onad yang mengejutkan! Polisi membawa musisi ke BNNP DKI Jakarta untuk asesmen lanjutan. Kondisinya? Sekarang diawasi apakah bisa melakukan pembersihan diri?
Kala ini, kembali Onadio Leonardo atau akrabnya dikenal dengan nama Onad menjadi sorotan polisi. Penyidik Polres Metro Jakarta Barat membawa musisi itu ke Badan Nasional Narkoba Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Onad saat ini sedang dibawa penyidik ke BNNP DKI Jakarta untuk dilakukan asesmen lanjutan. "Iya benar, saat ini dibawa ke BNNP DKI untuk dilakukan asesmen," kata Budi kepada wartawan.
Kombes Budi menjelaskan bahwa asesmen yang dilakukan di BNNP ini akan menentukan apakah Onad bisa melakukan pembersihan diri dan rehabilitasi. Jika dipandang tidak laik, maka pria bernama lengkap Leonardo Arya itu harus melanjutkan proses hukum di kepolisian.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi merupakan hak hukum setiap pengguna narkotika. Kombes Budi mengatakan bahwa "undang-undang memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan dilakukan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika."
Sementara itu, Akupis Wisnu Wirawan dari Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan bahwa keluarga Onad yang mengajukan rehabilitasi adalah keluarganya. Namun, dia tidak merinci apakah pihak pemohon adalah istri Onad yang bernama Bebi.
Bertambahnya, Akupis Wisnu mengatakan bahwa polisi telah dilakukan pemeriksaan kesehatan mendasar kepada Onad. Hasilnya dipastikan bahwa ayah dua anak itu sehat. Namun, hasil asesmen di BNNP nanti akan menentukan apakah kondisinya terus sama atau tidak.
Kala ini, kembali Onadio Leonardo atau akrabnya dikenal dengan nama Onad menjadi sorotan polisi. Penyidik Polres Metro Jakarta Barat membawa musisi itu ke Badan Nasional Narkoba Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Onad saat ini sedang dibawa penyidik ke BNNP DKI Jakarta untuk dilakukan asesmen lanjutan. "Iya benar, saat ini dibawa ke BNNP DKI untuk dilakukan asesmen," kata Budi kepada wartawan.
Kombes Budi menjelaskan bahwa asesmen yang dilakukan di BNNP ini akan menentukan apakah Onad bisa melakukan pembersihan diri dan rehabilitasi. Jika dipandang tidak laik, maka pria bernama lengkap Leonardo Arya itu harus melanjutkan proses hukum di kepolisian.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi merupakan hak hukum setiap pengguna narkotika. Kombes Budi mengatakan bahwa "undang-undang memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan dilakukan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika."
Sementara itu, Akupis Wisnu Wirawan dari Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan bahwa keluarga Onad yang mengajukan rehabilitasi adalah keluarganya. Namun, dia tidak merinci apakah pihak pemohon adalah istri Onad yang bernama Bebi.
Bertambahnya, Akupis Wisnu mengatakan bahwa polisi telah dilakukan pemeriksaan kesehatan mendasar kepada Onad. Hasilnya dipastikan bahwa ayah dua anak itu sehat. Namun, hasil asesmen di BNNP nanti akan menentukan apakah kondisinya terus sama atau tidak.