Onadio Leonardo ajukan permohonan rehabilitasi setelah ditangkap terkait kasus narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Onad akan menjalani asesmen di BNNP DKI Jakarta hari ini. Pemohonan rehabilitasi ini merupakan hak setiap pengguna narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Budi menyebut, nantinya proses asesmen tersebut akan menentukan apakah Onad bisa menjalani rehabilitasi medis atau tidak. "Undang-undang memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan dilakukan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika," ucap dia.
Onadio Leonardo ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (30/10) pukul 22.00 WIB. Ia ditangkap bersama dengan istrinya, Beby Prisillia. Polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi batang ganja, satu boks kecil hingga tiga ponsel sebagai barang bukti.
Budi menyebut, nantinya proses asesmen tersebut akan menentukan apakah Onad bisa menjalani rehabilitasi medis atau tidak. "Undang-undang memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan dilakukan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika," ucap dia.
Onadio Leonardo ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (30/10) pukul 22.00 WIB. Ia ditangkap bersama dengan istrinya, Beby Prisillia. Polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi batang ganja, satu boks kecil hingga tiga ponsel sebagai barang bukti.