Insentif Penyediaan Dana (CBU) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membiayai pembangunan industri listrik dari energi terbarukan (EV) akan tetap diberlakukan hingga akhir tahun ini.
Menurut sumber di OJK, penentuan insentif tersebut masih berdasarkan pada kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. "Kebijakan CBU tetap berlaku dan tidak ada perubahan atau penundaan", kata salah satu sumber.
Namun, ada kemungkinan bahwa OJK akan mempertimbangkan untuk mengadopsi kebijakan baru yang lebih fleksibel dalam memberikan insentif bagi pengembangan EV. "Tapi, itu masih menjadi diskusi yang dihadapi oleh tim OJK saat ini", jelas sumber tersebut.
Sementara itu, industri listrik dari energi terbarukan di Indonesia semakin membutuhkan biaya yang lebih murah untuk meningkatkan keterampilan dan teknologi dalam mengembangkan EV. Dengan demikian, penggunaan insentif CBU dapat menjadi solusi bagi perusahaan yang ingin meningkatkan kemampuan mereka dalam bidang tersebut.
Terdapat beberapa industri yang diharapkan akan memanfaatkan insentif ini untuk meningkatkan produksi EV-nya. Salah satunya adalah PT Inukom Energi Karya, yang merupakan salah satu penyedia listrik terbesar di Indonesia. "Kami berharap dapat menikmati insentif tersebut agar kami bisa meningkatkan kemampuan dan kualitas EV-nya", kata Kepala Divisi Listrik Inukom, Budi Haryanto.
Insentif CBU yang ditetapkan oleh OJK telah diberlakukan sejak tahun 2018. Insentif ini mencakup biaya yang lebih rendah untuk perusahaan yang ingin membangun instalasi listrik tenaga surya atau batu bara, serta biaya yang lebih rendah untuk penggunaan energi terbarukan di industri manufaktur.
Dengan demikian, kehadiran insentif CBU dapat membantu meningkatkan konsumsi energi terbarukan di Indonesia.
Menurut sumber di OJK, penentuan insentif tersebut masih berdasarkan pada kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. "Kebijakan CBU tetap berlaku dan tidak ada perubahan atau penundaan", kata salah satu sumber.
Namun, ada kemungkinan bahwa OJK akan mempertimbangkan untuk mengadopsi kebijakan baru yang lebih fleksibel dalam memberikan insentif bagi pengembangan EV. "Tapi, itu masih menjadi diskusi yang dihadapi oleh tim OJK saat ini", jelas sumber tersebut.
Sementara itu, industri listrik dari energi terbarukan di Indonesia semakin membutuhkan biaya yang lebih murah untuk meningkatkan keterampilan dan teknologi dalam mengembangkan EV. Dengan demikian, penggunaan insentif CBU dapat menjadi solusi bagi perusahaan yang ingin meningkatkan kemampuan mereka dalam bidang tersebut.
Terdapat beberapa industri yang diharapkan akan memanfaatkan insentif ini untuk meningkatkan produksi EV-nya. Salah satunya adalah PT Inukom Energi Karya, yang merupakan salah satu penyedia listrik terbesar di Indonesia. "Kami berharap dapat menikmati insentif tersebut agar kami bisa meningkatkan kemampuan dan kualitas EV-nya", kata Kepala Divisi Listrik Inukom, Budi Haryanto.
Insentif CBU yang ditetapkan oleh OJK telah diberlakukan sejak tahun 2018. Insentif ini mencakup biaya yang lebih rendah untuk perusahaan yang ingin membangun instalasi listrik tenaga surya atau batu bara, serta biaya yang lebih rendah untuk penggunaan energi terbarukan di industri manufaktur.
Dengan demikian, kehadiran insentif CBU dapat membantu meningkatkan konsumsi energi terbarukan di Indonesia.