OJK Menangkap Banyak BPR Tutup karena Fraud, Manajemen Buruk
Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang beberapa tahun terakhir utamanya disebabkan karena fraud dan manajemen yang buruk. Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulan Desember, OJK mengatakan bahwa BPR/BPRS yang dicabut izin selama beberapa tahun terakhir merupakan BPR/BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk akibat insiden fraud.
Pencabutan izin BPR/BPRS dianggap sebagai upaya untuk menciptakan industri BPR/BPRS yang sehat, resiliens, serta mencegah terjadinya permasalahan yang berlarut-larut dalam sistem keuangan nasional. Selain itu, proses konsolidasi BPR/BPRS masih berlangsung dan OJK telah menyurati pemerintah daerah untuk mendukung langkah-langkah strategis melalui upaya konsolidasi dan sinergi.
Dalam beberapa tahun terakhir, ada dua aksi merger BPR besar-besaran. Pertama, empat BPR dalam satu naungan memutuskan untuk melebur menjadi PT BPR Bina Sejahtera Insani. Kedua, Bank Syariah Matahari mendapatkan izin operasional oleh OJK pada 18 Juni 2025.
Meski jumlah BPR/BPRS menurun, total aset tumbuh 5,38% secara tahunan atau year on year (yoy) per November 2025. Hal itu didukung oleh pertumbuhan kredit sebesar 5,48% yoy menjadi Rp176,06 triliun dan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 5,07% yoy menjadi Rp167,72 triliun.
Dian Ediana Rae mengatakan bahwa upaya ini diharapkan dapat menciptakan industri BPR/BPRS yang lebih sehat dan berkelanjutan. Namun, masih ada permasalahan yang perlu diatasi dalam sistem keuangan nasional.
Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang beberapa tahun terakhir utamanya disebabkan karena fraud dan manajemen yang buruk. Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulan Desember, OJK mengatakan bahwa BPR/BPRS yang dicabut izin selama beberapa tahun terakhir merupakan BPR/BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk akibat insiden fraud.
Pencabutan izin BPR/BPRS dianggap sebagai upaya untuk menciptakan industri BPR/BPRS yang sehat, resiliens, serta mencegah terjadinya permasalahan yang berlarut-larut dalam sistem keuangan nasional. Selain itu, proses konsolidasi BPR/BPRS masih berlangsung dan OJK telah menyurati pemerintah daerah untuk mendukung langkah-langkah strategis melalui upaya konsolidasi dan sinergi.
Dalam beberapa tahun terakhir, ada dua aksi merger BPR besar-besaran. Pertama, empat BPR dalam satu naungan memutuskan untuk melebur menjadi PT BPR Bina Sejahtera Insani. Kedua, Bank Syariah Matahari mendapatkan izin operasional oleh OJK pada 18 Juni 2025.
Meski jumlah BPR/BPRS menurun, total aset tumbuh 5,38% secara tahunan atau year on year (yoy) per November 2025. Hal itu didukung oleh pertumbuhan kredit sebesar 5,48% yoy menjadi Rp176,06 triliun dan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 5,07% yoy menjadi Rp167,72 triliun.
Dian Ediana Rae mengatakan bahwa upaya ini diharapkan dapat menciptakan industri BPR/BPRS yang lebih sehat dan berkelanjutan. Namun, masih ada permasalahan yang perlu diatasi dalam sistem keuangan nasional.