OJK Menghadapi Aduan Masyarakat Selama Tahun 2025, Sertifikat Rumah Jadi Fokus
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sebanyak 3.467 pengaduan terkait kredit pemilikan rumah (KPR) selama tahun 2025. Data yang diterima OJK menunjukkan bahwa pengaduan paling banyak terkait sertifikat rumah yang tidak segera dikembalikan meski pinjaman telah dibayarkan sepenuhnya.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, sebanyak 831 pengaduan telah berstatus ditanggapi oleh pelaku usaha jasa keuangan, sedangkan 797 pengaduan masih dalam proses penanganan. Pengaduan paling banyak yang diterima adalah terkait sertifikat rumah yang tidak segera dikembalikan meski pinjaman telah dibayarkan sepenuhnya.
Selain itu, OJK juga menerima pengaduan terkait pengajuan KPR yang ditolak. Friderica menambahkan bahwa ada juga permintaan restrukturisasi dari konsumen yang mengalami kesulitan membayar cicilan. Namun, perilaku petugas penagihan ketika mungkin telat membayar dan keberatan atas pembebanan biaya atau bunga yang tidak sesuai dengan kesepakatan juga menjadi fokus pengaduan.
OJK menyiapkan kanal pengaduan khusus untuk masyarakat yang pengajuan KPR-nya ditolak, yaitu melalui nomor 157. Friderica berujar bahwa OJK mendukung program pemerintah terkait penyediaan rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sebanyak 3.467 pengaduan terkait kredit pemilikan rumah (KPR) selama tahun 2025. Data yang diterima OJK menunjukkan bahwa pengaduan paling banyak terkait sertifikat rumah yang tidak segera dikembalikan meski pinjaman telah dibayarkan sepenuhnya.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, sebanyak 831 pengaduan telah berstatus ditanggapi oleh pelaku usaha jasa keuangan, sedangkan 797 pengaduan masih dalam proses penanganan. Pengaduan paling banyak yang diterima adalah terkait sertifikat rumah yang tidak segera dikembalikan meski pinjaman telah dibayarkan sepenuhnya.
Selain itu, OJK juga menerima pengaduan terkait pengajuan KPR yang ditolak. Friderica menambahkan bahwa ada juga permintaan restrukturisasi dari konsumen yang mengalami kesulitan membayar cicilan. Namun, perilaku petugas penagihan ketika mungkin telat membayar dan keberatan atas pembebanan biaya atau bunga yang tidak sesuai dengan kesepakatan juga menjadi fokus pengaduan.
OJK menyiapkan kanal pengaduan khusus untuk masyarakat yang pengajuan KPR-nya ditolak, yaitu melalui nomor 157. Friderica berujar bahwa OJK mendukung program pemerintah terkait penyediaan rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).