OJK Terima 3.467 Aduan KPR, Banyaknya SHM Nyangkut di Bank
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sekitar 3.467 pengaduan terkait kredit pemilikan rumah (KPR) selama tahun lalu sampai akhir tahun 2025. Pengerjaan ini dilakukan untuk menangani masalah-masalah yang dialami oleh nasabah KPR, seperti sertifikat rumah yang tidak segera dikembalikan meski pinjaman telah dibayarkan.
Dari ribuan pengaduan tersebut, sebanyak 831 pengaduan berstatus ditanggapi oleh pelaku usaha jasa keuangan, sedangkan 797 pengaduan masih dalam proses penanganan. Ada juga 34 pengaduan yang saat ini sedang dalam proses penanganan.
Pengaduan paling banyak adalah soal sertifikat rumah yang ditahan meski pinjaman telah dibayarkan sepenuhnya, diikuti oleh pengajuan KPR yang ditolak serta permintaan restrukturisasi. Selain itu, ada juga keberatan atas pembebanan biaya atau bunga yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Untuk mendukung program pemerintah terkait penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), OJK telah menyiapkan kanal pengaduan khusus untuk masyarakat yang pengajuan KPR-nya ditolak. Salah satunya adalah melalui nomor 157.
Dengan demikian, OJK dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan dan kesadaran masyarakat terhadap jasa KPR, serta memastikan bahwa nasabah mendapatkan layanan yang adil dan transparan.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sekitar 3.467 pengaduan terkait kredit pemilikan rumah (KPR) selama tahun lalu sampai akhir tahun 2025. Pengerjaan ini dilakukan untuk menangani masalah-masalah yang dialami oleh nasabah KPR, seperti sertifikat rumah yang tidak segera dikembalikan meski pinjaman telah dibayarkan.
Dari ribuan pengaduan tersebut, sebanyak 831 pengaduan berstatus ditanggapi oleh pelaku usaha jasa keuangan, sedangkan 797 pengaduan masih dalam proses penanganan. Ada juga 34 pengaduan yang saat ini sedang dalam proses penanganan.
Pengaduan paling banyak adalah soal sertifikat rumah yang ditahan meski pinjaman telah dibayarkan sepenuhnya, diikuti oleh pengajuan KPR yang ditolak serta permintaan restrukturisasi. Selain itu, ada juga keberatan atas pembebanan biaya atau bunga yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Untuk mendukung program pemerintah terkait penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), OJK telah menyiapkan kanal pengaduan khusus untuk masyarakat yang pengajuan KPR-nya ditolak. Salah satunya adalah melalui nomor 157.
Dengan demikian, OJK dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan dan kesadaran masyarakat terhadap jasa KPR, serta memastikan bahwa nasabah mendapatkan layanan yang adil dan transparan.