OJK siapkan denda dan sanksi untuk debt collector yang melanggar aturan penagihan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan atau perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan penagihan yang dilakukan oleh para penagih atau debt collector. Meski status penagih merupakan mitra atau pihak ketiga, perusahaan pembiayaan harus memastikan bahwa tindakan penagihan tersebut sesuai dengan aturan penagihan.
Jika debt collector melakukan pelanggaran penagihan, OJK dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha terhadap lembaga pembiayaan terkait. Perusahaan jasa keuangan juga bertanggung jawab penuh atas tindakan tenaga penagih yang ditugaskan atau bekerja sama dengan mereka.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan pembiayaan adalah sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan produk dan/atau layanan, pembekuan produk dan/atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif hingga Rp15 miliar, pencabutan izin produk dan/atau layanan, dan/atau pencabutan izin usaha.
OJK juga telah mewajibkan setiap tenaga penagih, baik internal maupun eksternal, untuk memiliki sertifikasi resmi dan tunduk pada kode etik penagihan yang ditetapkan OJK. Jika debt collector melakukan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau tindakan mempermalukan konsumen, perusahaan pembiayaan harus bertanggung jawab penuh atas tindakan tersebut.
Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, bukan kepada pasangan, keluarga, atau kolega. Penagihan juga tidak boleh dilakukan di tempat umum, seperti kantor atau fasilitas publik, dan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional.
Dengan demikian, OJK ingin memastikan bahwa konsumen terlindungi dari tindakan penagihan yang tidak adil. Perusahaan pembiayaan harus memastikan bahwa tindakan penagihan yang dilakukan oleh debt collector sesuai dengan aturan penagihan dan bertanggung jawab penuh atas tindakan tersebut.
Jika debt collector melakukan pelanggaran penagihan, OJK dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha terhadap lembaga pembiayaan terkait. Perusahaan jasa keuangan juga bertanggung jawab penuh atas tindakan tenaga penagih yang ditugaskan atau bekerja sama dengan mereka.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan pembiayaan adalah sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan produk dan/atau layanan, pembekuan produk dan/atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif hingga Rp15 miliar, pencabutan izin produk dan/atau layanan, dan/atau pencabutan izin usaha.
OJK juga telah mewajibkan setiap tenaga penagih, baik internal maupun eksternal, untuk memiliki sertifikasi resmi dan tunduk pada kode etik penagihan yang ditetapkan OJK. Jika debt collector melakukan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau tindakan mempermalukan konsumen, perusahaan pembiayaan harus bertanggung jawab penuh atas tindakan tersebut.
Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, bukan kepada pasangan, keluarga, atau kolega. Penagihan juga tidak boleh dilakukan di tempat umum, seperti kantor atau fasilitas publik, dan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional.
Dengan demikian, OJK ingin memastikan bahwa konsumen terlindungi dari tindakan penagihan yang tidak adil. Perusahaan pembiayaan harus memastikan bahwa tindakan penagihan yang dilakukan oleh debt collector sesuai dengan aturan penagihan dan bertanggung jawab penuh atas tindakan tersebut.