OJK Siapkan Denda-Sanksi PUJK Jika Debt Collector Langgar Aturan

Mereka ini malah selalu buat masalah, dulu mereka bilang kita tidak bisa membayar utang, sekarang mereka bilang tidak boleh menagih yang tidak sesuai. OJK sih harus lebih teliti aja, sanksi yang dibutuhkan pasti bisa ditetapkan dengan bijak. Bayangkan kalau aku salah satu korban penagihan yang tidak profesional... 😒 dan penipuannya sangat parah.
 
Aku pikir sanksi itu nggak cukup banget, gue rasa harus ada sanksi yang lebih berat lagi 🤔. Aku nggak setuju kalau saja perusahaan pembiayaan denda Rp15 miliar, itu nggak akan membuat mereka mau berubah, loh? 😒 Gue rasa harus ada hukuman yang lebih tegas, seperti peringatan bersifat resmi dan pembatasan produk yang lebih lama. Kalau guset banget, kayaknya OJK harus bisa mengambil keputusan yang tepat 🤝.
 
kembali
Top