Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal yang dilakukan oleh beberapa perusahaan efek dan akibatnya terjadi manipulasi harga saham di pasar reguler. Penyidik OJK menyimpulkan bahwa para tersangka diduga melakukan transaksi semu dengan menggunakan rekening efek pihak nominee, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk. (SWAT).
Pada periode Juni hingga Juli 2018, para tersangka diduga melakukan transaksi saham sebanyak 60.121 kali, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham dan nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600. Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact.
Menurut penyidik OJK, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dari transaksi semu tersebut. Oleh karena itu, Penyidik OJK menyimpulkan bahwa terjadi tindak pidana pasar modal yang meliputi ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00.
Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21). Para tersangka juga akan dihadang kejaksaan Boyolali untuk menyerahkan diri dan meminta ampun.
Pada periode Juni hingga Juli 2018, para tersangka diduga melakukan transaksi saham sebanyak 60.121 kali, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham dan nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600. Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact.
Menurut penyidik OJK, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dari transaksi semu tersebut. Oleh karena itu, Penyidik OJK menyimpulkan bahwa terjadi tindak pidana pasar modal yang meliputi ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00.
Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21). Para tersangka juga akan dihadang kejaksaan Boyolali untuk menyerahkan diri dan meminta ampun.