OJK Menyelesaikan Kasus Bos Investree, Adrian Gunadi
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan dua tersangka, termasuk CEO Investree, Adrian A. Gunadi (AAG), dan aplikannya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, menandai akhirnya proses penyidikan.
Tersangka AAG dan aplikannya diduga menggunakan modus operandi penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, disertai janji imbal hasil tetap per bulan. Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian publik dan mengganggu integritas sektor jasa keuangan.
Tersangka AAG diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancaman pidana atas pasal itu adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
Penyidikan sempat menghadapi kendala karena kedua tersangka tidak kooperatif dan berada di Doha, Qatar. Namun, OJK melakukan berbagai upaya melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum, termasuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice.
Kerja sama tersebut membuahkan hasil, dan kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.
Proses ini merupakan contoh dari tugas OJK dalam melindungi publik dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan dua tersangka, termasuk CEO Investree, Adrian A. Gunadi (AAG), dan aplikannya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, menandai akhirnya proses penyidikan.
Tersangka AAG dan aplikannya diduga menggunakan modus operandi penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, disertai janji imbal hasil tetap per bulan. Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian publik dan mengganggu integritas sektor jasa keuangan.
Tersangka AAG diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancaman pidana atas pasal itu adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
Penyidikan sempat menghadapi kendala karena kedua tersangka tidak kooperatif dan berada di Doha, Qatar. Namun, OJK melakukan berbagai upaya melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum, termasuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice.
Kerja sama tersebut membuahkan hasil, dan kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.
Proses ini merupakan contoh dari tugas OJK dalam melindungi publik dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.