Maybank Terjebak dalam Kasus Fraud Rp 30 Miliar, OJK Tegaskan Penindakan Lanjut
Dalam kasus yang menimbulkan perhatian publik karena penyelewengan dana nasabah sebesar Rp 30 miliar di PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan bahwa kasus ini merupakan kejadian serius yang berdampak signifikan. Sebagai bentuk penindakan lanjutan, OJK telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan dengan meminta Maybank untuk menindaklanjuti kasus fraud secara menyeluruh.
"Kami telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Dian Ediana Rae. Selain itu, OJK juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Menurut laporan, almarhum Kent Lisandi diminta untuk mentransfer dana talangan sebesar Rp30 miliar kepada Rohmat Setiawan pada November 2024 untuk bisnis handphone. Aris Setyawan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Maybank Cilegon, disebut-sebut turut membujuk Kent untuk menyetujui pengiriman dana tersebut.
Namun, pada 10 Desember 2024, dana sebesar Rp 30 miliar itu hilang. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan almarhum Kent Lisandi dan mengarahkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk untuk mengembalikan uang senilai Rp30 miliar ke rekening terkait.
Dengan demikian, kasus ini semakin kuat dalam menuntut pertanggungjawaban Maybank dalam penyelewengan dana nasabah.
Dalam kasus yang menimbulkan perhatian publik karena penyelewengan dana nasabah sebesar Rp 30 miliar di PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan bahwa kasus ini merupakan kejadian serius yang berdampak signifikan. Sebagai bentuk penindakan lanjutan, OJK telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan dengan meminta Maybank untuk menindaklanjuti kasus fraud secara menyeluruh.
"Kami telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Dian Ediana Rae. Selain itu, OJK juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Menurut laporan, almarhum Kent Lisandi diminta untuk mentransfer dana talangan sebesar Rp30 miliar kepada Rohmat Setiawan pada November 2024 untuk bisnis handphone. Aris Setyawan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Maybank Cilegon, disebut-sebut turut membujuk Kent untuk menyetujui pengiriman dana tersebut.
Namun, pada 10 Desember 2024, dana sebesar Rp 30 miliar itu hilang. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan almarhum Kent Lisandi dan mengarahkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk untuk mengembalikan uang senilai Rp30 miliar ke rekening terkait.
Dengan demikian, kasus ini semakin kuat dalam menuntut pertanggungjawaban Maybank dalam penyelewengan dana nasabah.