Dampak Kasus Fraud Rp30 M di Maybank: OJK Bekerja Sama dengan Aparat
Kasus penyelewengan dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang melibatkan almarhum Kent Lisandi dan Rohmat Setiawan, merupakan kejadian serius yang telah menimbulkan perhatian publik. Dari laporan yang diterima dari bank tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kasus ini memiliki dampak signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa OJK telah menerbitkan surat pembinaan kepada Maybank untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. "OJK memandang kasus ini sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan dan telah menerima laporan dari PT Bank Maybank Indonesia terkait penyelewengan dana nasabah senilai Rp30 miliar," katanya dalam keterangan resmi.
Dian juga menjelaskan bahwa OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. "Kami meminta Maybank untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, baik dari sisi proses hukum, penyelesaian kewajiban kepada nasabah, maupun perbaikan pengendalian internal," katanya.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst juga telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan almarhum Kent Lisandi. Majelis Hakim memerintahkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk untuk mengembalikan uang senilai Rp30 miliar ke rekening terkait, yang kemudian dapat ditarik oleh penggugat.
Kasus ini berawal ketika almarhum Kent Lisandi diminta untuk mentransfer dana talangan sebesar Rp30 miliar kepada Rohmat Setiawan pada November 2024. Aris Setyawan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Maybank Cilegon, disebut-sebut turut membujuk Kent untuk menyetujui pengiriman dana tersebut.
Namun, pada 10 Desember 2024, dana sebesar Rp 30 miliar itu hilang. Kuasa hukum keluarga Kent, Benny Wullur, menjelaskan bahwa bank beralasan dana tersebut masuk dalam perjanjian kredit yang dibuat tanpa sepengetahuan Kent.
Sementara itu, penerima kredit itu ternyata adalah seorang ibu rumah tangga yang merupakan istri dari Rohmat.
Kasus penyelewengan dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang melibatkan almarhum Kent Lisandi dan Rohmat Setiawan, merupakan kejadian serius yang telah menimbulkan perhatian publik. Dari laporan yang diterima dari bank tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kasus ini memiliki dampak signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa OJK telah menerbitkan surat pembinaan kepada Maybank untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. "OJK memandang kasus ini sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan dan telah menerima laporan dari PT Bank Maybank Indonesia terkait penyelewengan dana nasabah senilai Rp30 miliar," katanya dalam keterangan resmi.
Dian juga menjelaskan bahwa OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. "Kami meminta Maybank untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, baik dari sisi proses hukum, penyelesaian kewajiban kepada nasabah, maupun perbaikan pengendalian internal," katanya.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst juga telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan almarhum Kent Lisandi. Majelis Hakim memerintahkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk untuk mengembalikan uang senilai Rp30 miliar ke rekening terkait, yang kemudian dapat ditarik oleh penggugat.
Kasus ini berawal ketika almarhum Kent Lisandi diminta untuk mentransfer dana talangan sebesar Rp30 miliar kepada Rohmat Setiawan pada November 2024. Aris Setyawan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Maybank Cilegon, disebut-sebut turut membujuk Kent untuk menyetujui pengiriman dana tersebut.
Namun, pada 10 Desember 2024, dana sebesar Rp 30 miliar itu hilang. Kuasa hukum keluarga Kent, Benny Wullur, menjelaskan bahwa bank beralasan dana tersebut masuk dalam perjanjian kredit yang dibuat tanpa sepengetahuan Kent.
Sementara itu, penerima kredit itu ternyata adalah seorang ibu rumah tangga yang merupakan istri dari Rohmat.