Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) telah mengumumkan reformasi struktural yang komprehensif sebagai tanggapan atas suspensi indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI). Reforms ini bertujuan untuk memulihkan kepercayaan investor global dan mempertahankan status Indonesia dalam kategori Emerging Market.
Pemerintah telah menetapkan standar likuiditas baru yang diselaraskan secara penuh dengan kebijakan fiskal pemerintah melalui Kementerian Keuangan. OJK juga akan merevisi penyajian data kepemilikan saham dengan mengecualikan kepemilikan korporasi dan kategori "Others" dari perhitungan free float.
Selain itu, OJK juga akan mewajibkan pembukaan data pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) bagi kepemilikan di bawah 5%. Langkah ini bertujuan memverifikasi bahwa pemegang saham ritel adalah publik murni, bukan nominee atau pihak terafiliasi.
Mandatori Free Float 15% adalah salah satu kebijakan yang ditetapkan OJK untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham. Emiten yang gagal memenuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi delisting, yang didahului kewajiban pembelian kembali (buyback) saham publik.
Harmonisasi kebijakan dengan regulasi yang lebih dulu diterbitkan oleh Kementerian Keuangan juga merupakan aspek penting dari reforms ini. OJK akan menyelaraskan definisi likuiditas di bursa dengan mandat investasi yang diatur negara pada PMK tersebut.
Risiko ekonomi dan komitmen antara pemerintah dan regulator juga digarisbawahi oleh Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir. Ia memaparkan analisis risiko makroekonomi jika Indonesia gagal meyakinkan MSCI, yang dapat menyebabkan arus modal keluar sebesar US$ 25 miliar hingga US$ 50 miliar.
OJK dijadwalkan kembali menggelar pertemuan bilateral dengan MSCI pada Senin, 2 Februari 2026. Agenda utama pertemuan adalah pemaparan teknis mengenai integrasi data free float dan kepastian hukum terkait implementasi aturan baru ini.
Dengan reforms ini, OJK berharap dapat memulihkan kepercayaan investor global dan mempertahankan status Indonesia dalam kategori Emerging Market.
Pemerintah telah menetapkan standar likuiditas baru yang diselaraskan secara penuh dengan kebijakan fiskal pemerintah melalui Kementerian Keuangan. OJK juga akan merevisi penyajian data kepemilikan saham dengan mengecualikan kepemilikan korporasi dan kategori "Others" dari perhitungan free float.
Selain itu, OJK juga akan mewajibkan pembukaan data pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) bagi kepemilikan di bawah 5%. Langkah ini bertujuan memverifikasi bahwa pemegang saham ritel adalah publik murni, bukan nominee atau pihak terafiliasi.
Mandatori Free Float 15% adalah salah satu kebijakan yang ditetapkan OJK untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham. Emiten yang gagal memenuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi delisting, yang didahului kewajiban pembelian kembali (buyback) saham publik.
Harmonisasi kebijakan dengan regulasi yang lebih dulu diterbitkan oleh Kementerian Keuangan juga merupakan aspek penting dari reforms ini. OJK akan menyelaraskan definisi likuiditas di bursa dengan mandat investasi yang diatur negara pada PMK tersebut.
Risiko ekonomi dan komitmen antara pemerintah dan regulator juga digarisbawahi oleh Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir. Ia memaparkan analisis risiko makroekonomi jika Indonesia gagal meyakinkan MSCI, yang dapat menyebabkan arus modal keluar sebesar US$ 25 miliar hingga US$ 50 miliar.
OJK dijadwalkan kembali menggelar pertemuan bilateral dengan MSCI pada Senin, 2 Februari 2026. Agenda utama pertemuan adalah pemaparan teknis mengenai integrasi data free float dan kepastian hukum terkait implementasi aturan baru ini.
Dengan reforms ini, OJK berharap dapat memulihkan kepercayaan investor global dan mempertahankan status Indonesia dalam kategori Emerging Market.