Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen dalam mengurangi risiko korupsi di sektor jasa keuangan. Menurut Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Isabella Wattimena, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) OJK 2025 mencapai 80,56 dengan predikat "terjaga". Ini merupakan peningkatan dari nilai rata-rata seluruh kementerian lembaga pemerintah daerah yang berada di skor 72.
OJK juga melakukan aksesemen tingkat kapabilitas fungsi audit internal di tahun 2025, mengacu pada kerangka kerja Internal Audit Capability Model (IACM). Penilaian ini meningkat sejak tahun 2020 dan mencapai 94,51% pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk mencapai tujuan organisasi dan menjaga kualitas fungsi audit internal yang memiliki kapabilitas sesuai dengan standar internasional.
Selain itu, OJK bekerjasama dengan KPK dalam upaya memperkuat tata kelola dan integritas. Pada tahun 2025, sebanyak 58 pegawai OJK telah bersertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) dan 52 pegawai lainnya telah mengikuti pelatihan untuk sertifikasi Pegawai Anti Korupsi (Paksi). OJK juga meraih skor 98 dari 100 dari KPK pada program pengendalian gratifikasi, menunjukkan bahwa upaya pengendalian gratifikasi di OJK sudah berjalan dengan baik.
Dengan komitmen ini, OJK bertujuan untuk meningkatkan efektivitas manajemen dan proses kerja di sektor jasa keuangan.
OJK juga melakukan aksesemen tingkat kapabilitas fungsi audit internal di tahun 2025, mengacu pada kerangka kerja Internal Audit Capability Model (IACM). Penilaian ini meningkat sejak tahun 2020 dan mencapai 94,51% pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk mencapai tujuan organisasi dan menjaga kualitas fungsi audit internal yang memiliki kapabilitas sesuai dengan standar internasional.
Selain itu, OJK bekerjasama dengan KPK dalam upaya memperkuat tata kelola dan integritas. Pada tahun 2025, sebanyak 58 pegawai OJK telah bersertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) dan 52 pegawai lainnya telah mengikuti pelatihan untuk sertifikasi Pegawai Anti Korupsi (Paksi). OJK juga meraih skor 98 dari 100 dari KPK pada program pengendalian gratifikasi, menunjukkan bahwa upaya pengendalian gratifikasi di OJK sudah berjalan dengan baik.
Dengan komitmen ini, OJK bertujuan untuk meningkatkan efektivitas manajemen dan proses kerja di sektor jasa keuangan.