Dalam keadaan normal, OJK telah memastikan bahwa pengunduran diri Mirza Adityaswara dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas lembaga. Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi.
Menurutnya, pengunduran diri Mirza Adityaswara akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
Dalam sementara waktu, pengambilan keputusan dari Mirza Adityaswara akan dijalankan oleh lembaga dengan baik. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada gangguan dalam proses tugas dan tanggung jawab OJK.
OJK juga menyatakan bahwa pengunduran diri Mirza Adityaswara telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengunduran dirinya akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Menurutnya, pengunduran diri Mirza Adityaswara akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
Dalam sementara waktu, pengambilan keputusan dari Mirza Adityaswara akan dijalankan oleh lembaga dengan baik. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada gangguan dalam proses tugas dan tanggung jawab OJK.
OJK juga menyatakan bahwa pengunduran diri Mirza Adityaswara telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengunduran dirinya akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.