Penggeledahan kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah menimbulkan spekulasi tentang kasus fraud yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan penggelapan, serta tindak pidana penipuan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengaku tidak bisa memberikan komentar banyak terkait penggeledahan tersebut karena masih menyangkut masalah hukum. Namun, ia tetap berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan manajemen DSI terkait upaya pengembalian dana nasabah.
Penggeledahan kantor DSI Jumat lalu (23/1/2026) sore dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipedeksus) Bareskrim Polri. Penyidik menduga terjadi penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, serta tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat.
Kasus tersebut diduga dilakukan DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower. Mereka juga diduga melanggar Pasal 488 dan/or Pasal 486 dan/or Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
Sementara itu, DSI diduga terlibat dalam kasus penggelapan yang melibatkan penyaluran pendanaan dari masyarakat. Penggeledahan kantor perusahaan tersebut juga menimbulkan spekulasi tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penggelapan.
OJK dan Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan akan terus melihat perkembangan kasus.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengaku tidak bisa memberikan komentar banyak terkait penggeledahan tersebut karena masih menyangkut masalah hukum. Namun, ia tetap berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan manajemen DSI terkait upaya pengembalian dana nasabah.
Penggeledahan kantor DSI Jumat lalu (23/1/2026) sore dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipedeksus) Bareskrim Polri. Penyidik menduga terjadi penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, serta tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat.
Kasus tersebut diduga dilakukan DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower. Mereka juga diduga melanggar Pasal 488 dan/or Pasal 486 dan/or Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
Sementara itu, DSI diduga terlibat dalam kasus penggelapan yang melibatkan penyaluran pendanaan dari masyarakat. Penggeledahan kantor perusahaan tersebut juga menimbulkan spekulasi tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penggelapan.
OJK dan Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan akan terus melihat perkembangan kasus.