Kasus DSI, Polri Selidiki Dugaan Penggelapan, OJK Terus Koordinasi
Korupsi di kalangan bank syariah terus menimbulkan perdebatan. Sementara itu, penggeledahan kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipedeksus) Bareskrim Polri memang menarik perhatian masyarakat. Sebagai bagian dari kepolisian, penggeledahan itu terjadi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh DSI.
Dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di selasar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Pusat, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengaku tidak bisa memberikan komentar banyak terkait penggeledahan kantor DSI karena itu sudah menyangkut masalah hukum. Ia hanya menekankan bahwa upaya untuk pengembalian dana nasabah terus akan dilanjutkan dan OJK akan melihat perkembangan kasus tersebut.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri mengatakan bahwa penggeledahan dilaksanakan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh DSI. Penyidik menduga terjadi penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat.
Kasus ini tentunya menarik perhatian masyarakat dan memerlukan penanggulangan yang cepat dan efektif. Semoga dengan kerja sama antara OJK, Kepolisian, dan lembaga lainnya, kasus tersebut dapat terpecahkan secepat mungkin.
Korupsi di kalangan bank syariah terus menimbulkan perdebatan. Sementara itu, penggeledahan kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipedeksus) Bareskrim Polri memang menarik perhatian masyarakat. Sebagai bagian dari kepolisian, penggeledahan itu terjadi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh DSI.
Dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di selasar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Pusat, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengaku tidak bisa memberikan komentar banyak terkait penggeledahan kantor DSI karena itu sudah menyangkut masalah hukum. Ia hanya menekankan bahwa upaya untuk pengembalian dana nasabah terus akan dilanjutkan dan OJK akan melihat perkembangan kasus tersebut.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri mengatakan bahwa penggeledahan dilaksanakan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh DSI. Penyidik menduga terjadi penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat.
Kasus ini tentunya menarik perhatian masyarakat dan memerlukan penanggulangan yang cepat dan efektif. Semoga dengan kerja sama antara OJK, Kepolisian, dan lembaga lainnya, kasus tersebut dapat terpecahkan secepat mungkin.