Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk m Blokir rekening yang terkait dengan judol, aktivitas perjudian daring. Dari data Kementerian Komunikasi dan Digital, ada 31.382 rekening yang diblokir. Sebelumnya, jumlah tersebut adalah 30.392 rekening.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan langkah ini untuk menanggapi peningkatan judol sepanjang tahun 2025.
Kemudian, Dian juga meminta perbankan melakukan pengembangan terhadap rekening yang diblokir dan melakukan enhanced due diligence guna mencegah penyalahgunaan sistem keuangan oleh jaringan perjudian daring.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan langkah ini untuk menanggapi peningkatan judol sepanjang tahun 2025.
Kemudian, Dian juga meminta perbankan melakukan pengembangan terhadap rekening yang diblokir dan melakukan enhanced due diligence guna mencegah penyalahgunaan sistem keuangan oleh jaringan perjudian daring.