Bank-Bank Ini Akan Tidak Dipungut Biaya Pajak, Jika Naik Kelas!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya rencana untuk menghapus kategori bank-bank bermodal inti Rp3 triliun sampai Rp6 triliun, alias Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) I. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menunggu bank-bank ini untuk naik kelas ke KBMI II. Bank KBMI II harus punya modal inti Rp6 triliun hingga Rp14 triliun.
Bank-bank ini termasuk 34 bank umum nasional. Jika mereka tidak naik kelas atau melakukan konsolidasi dengan baik, maka OJK akan menghapus kategori bank-bank ini. Bank-bank mini ini masih bermodal inti Rp1 triliun hingga Rp3 triliun.
Dian menunggu bank-bank ini untuk sadar dan mulai melihat situasi perkembangan ekonomi makro dan mikro, serta kondisi masing-masing bank. OJK memberikan waktu yang cukup bagi bank-bank mini ini untuk "naik kelas".
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya rencana untuk menghapus kategori bank-bank bermodal inti Rp3 triliun sampai Rp6 triliun, alias Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) I. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menunggu bank-bank ini untuk naik kelas ke KBMI II. Bank KBMI II harus punya modal inti Rp6 triliun hingga Rp14 triliun.
Bank-bank ini termasuk 34 bank umum nasional. Jika mereka tidak naik kelas atau melakukan konsolidasi dengan baik, maka OJK akan menghapus kategori bank-bank ini. Bank-bank mini ini masih bermodal inti Rp1 triliun hingga Rp3 triliun.
Dian menunggu bank-bank ini untuk sadar dan mulai melihat situasi perkembangan ekonomi makro dan mikro, serta kondisi masing-masing bank. OJK memberikan waktu yang cukup bagi bank-bank mini ini untuk "naik kelas".