OJK menetapkan denda Rp 350 juta bagi BNI karena tidak memenuhi kewajiban utama dalam penawaran dan penjualan Reksa Dana Terproteksi BNI-AM Proteksi Ebony. Denda ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan konsumen soal penawaran dan penjualan produk tersebut.
Dalam obligasi ini, BNI bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dan tidak memenuhi kewajiban utama dalam memberikan prospektus terkini kepada calon investor saat penawaran. Selain itu, BNI juga tidak memastikan investor memperoleh kesempatan membaca prospektus sebelum atau pada saat pembelian.
Tim Corporate Secretary BNI menjelaskan bahwa produk Reksa Dana Terproteksi <em>underlying</em> Obligasi WSBP merupakan produk investasi yang seluruh materi penawarannya telah disusun oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses penawaran, BNI berperan sebagai APERD yang menyampaikan informasi produk berdasarkan dokumen dari Manajer Investasi, tanpa memberikan promosional agresif, jaminan, atau penawaran di luar ketentuan regulator.
OJK menegaskan bahwa perbaikan tata kelola pemasaran produk investasi harus dilakukan oleh seluruh pihak terkait. Dalam kasus ini, OJK mengharapkan BNI melakukan penyesuaian Standar Prosedur Operasional (SPO) paling lambat tiga bulan sejak sanksi ditetapkan.
OJK juga memantau implementasi perbaikan yang diwajibkan dan akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan apabila terdapat ketidakpatuhan atau potensi pelanggaran di kemudian hari. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu membaca prospektus dan memahami profil risiko sebelum membeli produk investasi.
Dalam obligasi ini, BNI bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dan tidak memenuhi kewajiban utama dalam memberikan prospektus terkini kepada calon investor saat penawaran. Selain itu, BNI juga tidak memastikan investor memperoleh kesempatan membaca prospektus sebelum atau pada saat pembelian.
Tim Corporate Secretary BNI menjelaskan bahwa produk Reksa Dana Terproteksi <em>underlying</em> Obligasi WSBP merupakan produk investasi yang seluruh materi penawarannya telah disusun oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses penawaran, BNI berperan sebagai APERD yang menyampaikan informasi produk berdasarkan dokumen dari Manajer Investasi, tanpa memberikan promosional agresif, jaminan, atau penawaran di luar ketentuan regulator.
OJK menegaskan bahwa perbaikan tata kelola pemasaran produk investasi harus dilakukan oleh seluruh pihak terkait. Dalam kasus ini, OJK mengharapkan BNI melakukan penyesuaian Standar Prosedur Operasional (SPO) paling lambat tiga bulan sejak sanksi ditetapkan.
OJK juga memantau implementasi perbaikan yang diwajibkan dan akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan apabila terdapat ketidakpatuhan atau potensi pelanggaran di kemudian hari. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu membaca prospektus dan memahami profil risiko sebelum membeli produk investasi.