Pasar modal kembali menjadi sorotan kekhawatiran masyarakat, kali ini terkait dengan kerugian nasabah PT Mirae Asset Sekuritas yang melaporkan Rp71 miliar hilang dalam investasi. Kasus ini menambah panjang daftar kejadian serupa di tahun 2025 dan mempertanyakan sistem keamanan siber di pasar modal.
Kekhawatiran ini mengundang perhatian dari Komisi XI DPR RI yang melansir anggota Puteri Komarudin. Menurutnya, kasus tersebut berpotensi menggerus kepercayaan investor ritel dan menambah daftar panjang kejadian serupa.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi mendalam terkait kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan laporan awal, kasus ini tidak terkait dengan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN).
Namun, ada tanda tangan dubius yang ditandatangani oleh nasabah yang mengakui transaksi mencurigakan pada 6 Oktober 2025. Kasus ini kemudian menimbulkan kerugian Rp71 miliar dalam investasi. Pihak OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperkuat komitmen untuk meningkatkan sistem keamanan digital bagi seluruh Anggota Bursa.
Kehilangan dana investasi ini menjadi salah satu contoh yang menunjukkan kekurangan system keamanan siber di pasar modal. Dengan demikian, OJK dan BEI terus memperbaiki sistem tersebut untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan investor masyarakat.
Kekhawatiran ini mengundang perhatian dari Komisi XI DPR RI yang melansir anggota Puteri Komarudin. Menurutnya, kasus tersebut berpotensi menggerus kepercayaan investor ritel dan menambah daftar panjang kejadian serupa.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi mendalam terkait kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan laporan awal, kasus ini tidak terkait dengan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN).
Namun, ada tanda tangan dubius yang ditandatangani oleh nasabah yang mengakui transaksi mencurigakan pada 6 Oktober 2025. Kasus ini kemudian menimbulkan kerugian Rp71 miliar dalam investasi. Pihak OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperkuat komitmen untuk meningkatkan sistem keamanan digital bagi seluruh Anggota Bursa.
Kehilangan dana investasi ini menjadi salah satu contoh yang menunjukkan kekurangan system keamanan siber di pasar modal. Dengan demikian, OJK dan BEI terus memperbaiki sistem tersebut untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan investor masyarakat.