Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan memahami risiko sebelum berinvestasi di aset kripto. Peringatan ini disampaikan karena tingginya angka korban penipuan investasi.
Menurut Friderica Widyasari Dewi, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, investasi kripto seharusnya hanya dijalankan oleh investor yang sudah berpengalaman dan memahami seluk-beluk pasar. "Kami selalu menyampaikan kalau orang mau berinvestasi di kripto itu harus yang memang investor yang sophisticated. Mereka yang sudah mengerti tentang investasi itu, terus kemudian risikonya dan lain-lain," kata Friderica.
Fenomena Fear Of Missing Out (FOMO) atau takut ketinggalan tren banyak terjadi, terutama di kalangan anak muda. Hal ini kerap membuat mereka terpancing untuk ikut-ikutan berinvestasi tanpa pemahaman yang cukup.
OJK juga mengingatkan akan pentingnya edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat, agar mereka makin paham dalam mengenali modus penipuan. Namun, dampak dari upaya ini tidak selalu dapat diukur secara instan.
Friderica juga menyebutkan tantangan dalam penanganan laporan penipuan. Banyak laporan yang masuk ke Indonesia AntihScam Center (IASC) yang digodok Satgas Pati justru adalah kasus-kasus lama, di mana dana korban sudah sulit diselamatkan.
Selain itu, OJK telah mengembalikan Rp161 miliar kepada lebih dari seribu nasabah setelah berhasil menangkap para penipu. Proses pengembalian ini tidak mudah karena banyak korban yang enggan tampil menjelaskan kasusnya karena malu mengalami penipuan.
Dalam beberapa kasus, korban penipuan investasi kripto telah kehilangan uang berjumlah besar, bahkan mencapai Rp200 miliar.
Menurut Friderica Widyasari Dewi, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, investasi kripto seharusnya hanya dijalankan oleh investor yang sudah berpengalaman dan memahami seluk-beluk pasar. "Kami selalu menyampaikan kalau orang mau berinvestasi di kripto itu harus yang memang investor yang sophisticated. Mereka yang sudah mengerti tentang investasi itu, terus kemudian risikonya dan lain-lain," kata Friderica.
Fenomena Fear Of Missing Out (FOMO) atau takut ketinggalan tren banyak terjadi, terutama di kalangan anak muda. Hal ini kerap membuat mereka terpancing untuk ikut-ikutan berinvestasi tanpa pemahaman yang cukup.
OJK juga mengingatkan akan pentingnya edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat, agar mereka makin paham dalam mengenali modus penipuan. Namun, dampak dari upaya ini tidak selalu dapat diukur secara instan.
Friderica juga menyebutkan tantangan dalam penanganan laporan penipuan. Banyak laporan yang masuk ke Indonesia AntihScam Center (IASC) yang digodok Satgas Pati justru adalah kasus-kasus lama, di mana dana korban sudah sulit diselamatkan.
Selain itu, OJK telah mengembalikan Rp161 miliar kepada lebih dari seribu nasabah setelah berhasil menangkap para penipu. Proses pengembalian ini tidak mudah karena banyak korban yang enggan tampil menjelaskan kasusnya karena malu mengalami penipuan.
Dalam beberapa kasus, korban penipuan investasi kripto telah kehilangan uang berjumlah besar, bahkan mencapai Rp200 miliar.