Korupsi di Bursa Efek Indonesia: OJK Tegaskan Tangan-tangannya
Dalam upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada beberapa perusahaan yang dilaporkan melakukan pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.
Salah satu perusahaan yang ditargetkan adalah PT Repower Asia Indonesia Tbk. OJK telah menetapkan sanksi administratif terhadap perusahaan ini dengan denda sebesar Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada tahun 2024. Selain itu, Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, juga dikenai sanksi administratif dengan denda sebesar Rp240 juta karena melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Selain itu, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif terhadap PT UOB Kay Hian Sekuritas dengan denda sebesar Rp250 juta dan perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening Efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. tahun 2001. OJK juga menetapkan sanksi administratif terhadap Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 sampai Februari 2020, dengan denda sebesar Rp30 juta dan perintah tertulis untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal selama tiga tahun.
Pada sisi lain, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk dengan denda sebesar Rp1,85 miliar atas pengakuan aset yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai. Selain itu, Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode tahun 2023 juga dikenai sanksi administratif dengan denda sebesar Rp3,36 miliar secara tanggung renteng atas pelanggaran Pasal 2 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
OJK juga menetapkan perintah tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di Sektor Pasar Modal selama lima tahun kepada Junaedi, yang merupakan Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk pada tahun 2023. Selain itu, Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan juga dikenai sanksi administratif dengan pembekuan surat tanda terdaftar selama dua tahun atas pelanggaran Pasal 66 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dengan demikian, OJK menegaskan tangan-tangannya dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
Dalam upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada beberapa perusahaan yang dilaporkan melakukan pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.
Salah satu perusahaan yang ditargetkan adalah PT Repower Asia Indonesia Tbk. OJK telah menetapkan sanksi administratif terhadap perusahaan ini dengan denda sebesar Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada tahun 2024. Selain itu, Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, juga dikenai sanksi administratif dengan denda sebesar Rp240 juta karena melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Selain itu, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif terhadap PT UOB Kay Hian Sekuritas dengan denda sebesar Rp250 juta dan perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening Efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. tahun 2001. OJK juga menetapkan sanksi administratif terhadap Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 sampai Februari 2020, dengan denda sebesar Rp30 juta dan perintah tertulis untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal selama tiga tahun.
Pada sisi lain, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk dengan denda sebesar Rp1,85 miliar atas pengakuan aset yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai. Selain itu, Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode tahun 2023 juga dikenai sanksi administratif dengan denda sebesar Rp3,36 miliar secara tanggung renteng atas pelanggaran Pasal 2 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
OJK juga menetapkan perintah tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di Sektor Pasar Modal selama lima tahun kepada Junaedi, yang merupakan Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk pada tahun 2023. Selain itu, Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan juga dikenai sanksi administratif dengan pembekuan surat tanda terdaftar selama dua tahun atas pelanggaran Pasal 66 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dengan demikian, OJK menegaskan tangan-tangannya dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.