OJK Catat Kerugian Imbas Love Scam Capai Rp49 Miliar Pada 2025
Dalam tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kerugian akibat penipuan dengan modus love scam mencapai Rp49.198 miliar. Hal ini tercatat oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC), yang menyatakan telah menerima ribuan laporan korban dari love scam tersebut.
Kerugian ini berasal dari ribuan laporan korban yang diterima IASC, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Pada akhir tahun lalu, IASC telah menerima 3.494 laporan kerugian masyarakat yang terkena scam melalui modus love scam ini dengan total kerugian sebesar Rp49.198 miliar.
Menurut Friderica, love scam menjadi tren kejahatan finansial digital yang jumlahnya meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Modus ini dilakukan oleh sejumlah sindikat yang beroperasi secara global. Pihak OJK juga menyatakan bahwa aparat berwajib menemukan satu sindikat internasional yang menjalankan operasinya dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Korban love scam kemudian dimanipulasi secara emosional hingga merasa memiliki hubungan dengan seseorang yang sebenarnya tidak ada. Dalam kondisi tersebut, korban lantas mengirimkan sejumlah uang kepada sindikat pelaku. Selain dampak uang, Friderica juga menyatakan bahwa dampak psikologis dari terkena manipulasi secara emosional ini adalah salah satu yang sulit disembuhkan karena melibatkan emosi secara mendalam.
OJK meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan internet. Pasalnya, modus penipuan terus berkembang dan semakin beragam. Dalam pelaksanaannya, Satgas Pasti akan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menjangkau masyarakat secara luas dengan memberikan pesan-pesan anti-skam yang disebarkan melalui sosial media.
Dalam tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kerugian akibat penipuan dengan modus love scam mencapai Rp49.198 miliar. Hal ini tercatat oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC), yang menyatakan telah menerima ribuan laporan korban dari love scam tersebut.
Kerugian ini berasal dari ribuan laporan korban yang diterima IASC, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Pada akhir tahun lalu, IASC telah menerima 3.494 laporan kerugian masyarakat yang terkena scam melalui modus love scam ini dengan total kerugian sebesar Rp49.198 miliar.
Menurut Friderica, love scam menjadi tren kejahatan finansial digital yang jumlahnya meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Modus ini dilakukan oleh sejumlah sindikat yang beroperasi secara global. Pihak OJK juga menyatakan bahwa aparat berwajib menemukan satu sindikat internasional yang menjalankan operasinya dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Korban love scam kemudian dimanipulasi secara emosional hingga merasa memiliki hubungan dengan seseorang yang sebenarnya tidak ada. Dalam kondisi tersebut, korban lantas mengirimkan sejumlah uang kepada sindikat pelaku. Selain dampak uang, Friderica juga menyatakan bahwa dampak psikologis dari terkena manipulasi secara emosional ini adalah salah satu yang sulit disembuhkan karena melibatkan emosi secara mendalam.
OJK meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan internet. Pasalnya, modus penipuan terus berkembang dan semakin beragam. Dalam pelaksanaannya, Satgas Pasti akan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menjangkau masyarakat secara luas dengan memberikan pesan-pesan anti-skam yang disebarkan melalui sosial media.