OJK Mengambil Tindakan Ekstrem, Cabut Izin BPR Prima Master Bank di Surabaya
Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia untuk mencabut izin PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, merupakan tindakan yang mengejutkan bagi industri perbankan. Pencabutan ini diakhiri dengan pertimbangan bahwa bank tersebut tidak dapat melakukan penyehatan dan memenuhi syarat untuk terus beroperasi.
Pengurus dan pemegang saham PT BPR Prima Master Bank tidak mampu melakukan penyehatan BPR dan dianggap tidak mampu menjalankan kegiatan usaha. Oleh karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta OJK untuk mengambil tindakan ekstrem.
Tahun 2023 telah ditetapkan POJK Nomor 28 tentang status dan tindak lanjut pengawasan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah, yang menyatakan bahwa OJK harus memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan. Namun, PT BPR Prima Master Bank tidak mampu melakukan penyehatan tersebut.
Keputusan LPS ini mengajukan permintaan untuk mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank dan diakhiri dengan OJK memutuskan untuk melakukan pencabutan. Dengan demikian, izin usaha bank tersebut dihapus dan bank tersebut akan terdaftar dalam pengawasan OJK.
Nasib baik bagi nasabah dari PT BPR Prima Master Bank karena dana mereka dijamin oleh LPS.
Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia untuk mencabut izin PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, merupakan tindakan yang mengejutkan bagi industri perbankan. Pencabutan ini diakhiri dengan pertimbangan bahwa bank tersebut tidak dapat melakukan penyehatan dan memenuhi syarat untuk terus beroperasi.
Pengurus dan pemegang saham PT BPR Prima Master Bank tidak mampu melakukan penyehatan BPR dan dianggap tidak mampu menjalankan kegiatan usaha. Oleh karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta OJK untuk mengambil tindakan ekstrem.
Tahun 2023 telah ditetapkan POJK Nomor 28 tentang status dan tindak lanjut pengawasan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah, yang menyatakan bahwa OJK harus memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan. Namun, PT BPR Prima Master Bank tidak mampu melakukan penyehatan tersebut.
Keputusan LPS ini mengajukan permintaan untuk mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank dan diakhiri dengan OJK memutuskan untuk melakukan pencabutan. Dengan demikian, izin usaha bank tersebut dihapus dan bank tersebut akan terdaftar dalam pengawasan OJK.
Nasib baik bagi nasabah dari PT BPR Prima Master Bank karena dana mereka dijamin oleh LPS.