OJK Mulai Membuka Data Pemilik Saham di Atas 1 Persen Mulai Februari 2026
Pemerintah akan membuka data pemilik saham di atas satu persen bagi publik mulai Februari 2026. Kebijakan ini merupakan langkah besar untuk meningkatkan transparansi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurut anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiky, kebijakan ini merupakan realisasi action plan untuk memenuhi standar Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan memperkuat perlindungan investor. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari komitmen OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk meningkatkan keterbukaan informasi.
Kiky menyatakan bahwa langkah ini akan membantu meningkatkan kepercayaan investor di pasar saham. "Misalnya, sebelumnya data kepemilikan saham hanya bisa dibaca oleh beberapa orang, namun sekarang kita akan membukanya bagi publik. Ini akan membantu meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor," katanya.
Selain membuka data kepemilikan saham, OJK juga akan menerapkan klasifikasi investor yang lebih detail, dari sebelumnya sembilan sub-tipe menjadi 27 sub-tipe investor. Kiky menegaskan bahwa rencana ini telah disampaikan kepada MSCI dan diharapkan dapat memenuhi standar mereka.
Kiky juga menyatakan bahwa OJK akan meningkatkan batas free float minimum saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen pada Maret 2026. Kebijakan ini merupakan langkah besar untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor di pasar saham.
Dengan demikian, OJK berharap dapat memenuhi standar MSCI dan memperkuat perlindungan investor di pasar saham. Langkah ini juga akan membantu meningkatkan kepercayaan investor dan transparansi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pemerintah akan membuka data pemilik saham di atas satu persen bagi publik mulai Februari 2026. Kebijakan ini merupakan langkah besar untuk meningkatkan transparansi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurut anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiky, kebijakan ini merupakan realisasi action plan untuk memenuhi standar Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan memperkuat perlindungan investor. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari komitmen OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk meningkatkan keterbukaan informasi.
Kiky menyatakan bahwa langkah ini akan membantu meningkatkan kepercayaan investor di pasar saham. "Misalnya, sebelumnya data kepemilikan saham hanya bisa dibaca oleh beberapa orang, namun sekarang kita akan membukanya bagi publik. Ini akan membantu meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor," katanya.
Selain membuka data kepemilikan saham, OJK juga akan menerapkan klasifikasi investor yang lebih detail, dari sebelumnya sembilan sub-tipe menjadi 27 sub-tipe investor. Kiky menegaskan bahwa rencana ini telah disampaikan kepada MSCI dan diharapkan dapat memenuhi standar mereka.
Kiky juga menyatakan bahwa OJK akan meningkatkan batas free float minimum saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen pada Maret 2026. Kebijakan ini merupakan langkah besar untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor di pasar saham.
Dengan demikian, OJK berharap dapat memenuhi standar MSCI dan memperkuat perlindungan investor di pasar saham. Langkah ini juga akan membantu meningkatkan kepercayaan investor dan transparansi di Bursa Efek Indonesia (BEI).