Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan serangkaian aksi pembersihan terhadap aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Seluruh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mencegah berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal, memblokir 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai situs dan aplikasi.
Selain itu, OJK juga melakukan pembersihan terhadap penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dapat membahayakan masyarakat. Pihaknya menemukan 96 penawaran pinjaman pribadi ilegal yang melanggar ketentuan data pribadi.
Menurut Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, OJK juga melakukan tindakan hukum terhadap entitas keuangan ilegal yang menggunakan modus penipuan dengan berbagai cara. "Modus penipuan ini melibatkan meniru nama produk, situs, atau sosial media yang sah untuk melakukan penipuan," kata Hudiyanto.
Selain itu, Kementerian Agama RI juga melakukan patroli siber terkait konten di platform media sosial. Pihaknya memblokir konten yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Hudiyanto juga menekankan pentingnya masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan teknologi AI. "Jangan tergiur oleh video atau suara yang tidak biasa, karena bisa jadi itu adalah tiruan," kata Hudiyanto.
Selama 8 tahun terakhir, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Selain itu, OJK juga melakukan pembersihan terhadap penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dapat membahayakan masyarakat. Pihaknya menemukan 96 penawaran pinjaman pribadi ilegal yang melanggar ketentuan data pribadi.
Menurut Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, OJK juga melakukan tindakan hukum terhadap entitas keuangan ilegal yang menggunakan modus penipuan dengan berbagai cara. "Modus penipuan ini melibatkan meniru nama produk, situs, atau sosial media yang sah untuk melakukan penipuan," kata Hudiyanto.
Selain itu, Kementerian Agama RI juga melakukan patroli siber terkait konten di platform media sosial. Pihaknya memblokir konten yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Hudiyanto juga menekankan pentingnya masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan teknologi AI. "Jangan tergiur oleh video atau suara yang tidak biasa, karena bisa jadi itu adalah tiruan," kata Hudiyanto.
Selama 8 tahun terakhir, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.