Pemerintah meluncurkan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, sebagai tanggapan dari gejolak saham yang menghantam saham-saham nasional. Penjabat Sementara Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan perubahan dalam kebijakan pasar modal dengan tujuan meningkatkan integritas dan transparansi di pasar modal Indonesia.
Pihaknya menetapkan langkah-langkah penting untuk melibatkan berbagai pihak dalam pasar modal, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta Kliring Penjaminan Efek Indonesia. Perubahan yang diharapkan antara lain adalah peningkatan persentase free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen dan pengungkapan ultimate beneficial owner.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tiga komponen penting dalam satgas ini, yaitu: perluasan pengungkapan kepemilikan saham dan investor serta demutualisasi bursa efek.
Pihaknya menetapkan langkah-langkah penting untuk melibatkan berbagai pihak dalam pasar modal, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta Kliring Penjaminan Efek Indonesia. Perubahan yang diharapkan antara lain adalah peningkatan persentase free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen dan pengungkapan ultimate beneficial owner.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tiga komponen penting dalam satgas ini, yaitu: perluasan pengungkapan kepemilikan saham dan investor serta demutualisasi bursa efek.