OJK Temukan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Rugikan Pemberi Dana
Kemarin hari di rapat kerja Komisi III DPR RI, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyatakan telah menemukan delapan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI). Pelanggaran ini dapat mengakibatkan rugi besar bagi para pemberi dana yang dana mereka gagal dibayarkan.
Menurutnya, ada tiga kategori pelanggaran DSI. Pertama, penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru. Kedua, publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender. Dan ketiga, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut menjadi lender.
Selain itu, ada empat pelanggaran lainnya. Yaitu penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow, penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi, penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi, dan pelaporan yang tidak benar.
Agusman juga menyatakan bahwa OJK segera mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober lalu. Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya korban baru dengan menghentikan kegiatan penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru.
Selain itu, OJK juga memfasilitasi pertemuan antara lender dengan DSI untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen.
Kemarin hari di rapat kerja Komisi III DPR RI, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyatakan telah menemukan delapan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI). Pelanggaran ini dapat mengakibatkan rugi besar bagi para pemberi dana yang dana mereka gagal dibayarkan.
Menurutnya, ada tiga kategori pelanggaran DSI. Pertama, penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru. Kedua, publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender. Dan ketiga, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut menjadi lender.
Selain itu, ada empat pelanggaran lainnya. Yaitu penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow, penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi, penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi, dan pelaporan yang tidak benar.
Agusman juga menyatakan bahwa OJK segera mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober lalu. Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya korban baru dengan menghentikan kegiatan penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru.
Selain itu, OJK juga memfasilitasi pertemuan antara lender dengan DSI untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen.