Sidang lanjutan kasus Prada Lucky, yang dimulai hari ini (4/12) di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), ditunda. Oditur Militer belum merampungkan berkas penuntutannya sehingga meminta majelis hakim menunda persidangan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menyatakan, "Bapak Oditur silahkan rampungkan berkas penuntutannya dan sidang ditunda ke hari Kamis, 11 Desember 2025." Hal ini diumumkan saat persidangan lanjutan kasus tewasnya Prada Lucky Namo usai dianiaya seniornya, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).
Prada Lucky Namo sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit. Ia menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025. Kasus ini melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menyatakan, "Bapak Oditur silahkan rampungkan berkas penuntutannya dan sidang ditunda ke hari Kamis, 11 Desember 2025." Hal ini diumumkan saat persidangan lanjutan kasus tewasnya Prada Lucky Namo usai dianiaya seniornya, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).
Prada Lucky Namo sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit. Ia menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025. Kasus ini melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP).