Pencabutan izin usaha oleh pemerintah dinyatakan tidak cukup untuk mengatasi perusakan lingkungan. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Nusron Wahid, langkah ini hanya langkah awal yang harus diikuti dengan penindakan hukum yang tegas. Merusak lingkungan, kata Nusron, merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihukum. Pemerintah harus mengambil tindakan keras untuk menghentikan perusahaan-perusahaan tersebut.
Pada saat yang sama, Nusron juga mengevaluasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Ia berharap bahwa langkah ini tidak hanya mencabut izin usaha saja, tetapi juga diikuti dengan penindakan hukum yang tegas. Nusron menganggap bahwa merusak lingkungan adalah kejahatan yang luar biasa dan harus dihukum baik di dunia maupun akhirat.
Nusron juga mengevaluasi langkah Presiden dalam menindaklanjuti bencana banjir dan longsor di Sumatra. Ia menganggap bahwa langkah ini adalah langkah yang konkret dan efektif dalam menghadapi masalah perusakan lingkungan. Dengan mencabut izin 28 perusahaan, pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk melindungi lingkungan dan mencegah perusakan alam di masa depan.
Dalam keseluruhan, Nusron mengharapkan bahwa pemerintah akan terus melakukan upaya untuk mengatasi masalah perusakan lingkungan. Ia berpendapat bahwa penindakan hukum yang tegas dan keras harus diterapkan kepada perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan, baik sebagai konsekuensi dari kejahatan tersebut maupun sebagai contoh bagi mereka untuk mengubah perilaku mereka.
Pada saat yang sama, Nusron juga mengevaluasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Ia berharap bahwa langkah ini tidak hanya mencabut izin usaha saja, tetapi juga diikuti dengan penindakan hukum yang tegas. Nusron menganggap bahwa merusak lingkungan adalah kejahatan yang luar biasa dan harus dihukum baik di dunia maupun akhirat.
Nusron juga mengevaluasi langkah Presiden dalam menindaklanjuti bencana banjir dan longsor di Sumatra. Ia menganggap bahwa langkah ini adalah langkah yang konkret dan efektif dalam menghadapi masalah perusakan lingkungan. Dengan mencabut izin 28 perusahaan, pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk melindungi lingkungan dan mencegah perusakan alam di masa depan.
Dalam keseluruhan, Nusron mengharapkan bahwa pemerintah akan terus melakukan upaya untuk mengatasi masalah perusakan lingkungan. Ia berpendapat bahwa penindakan hukum yang tegas dan keras harus diterapkan kepada perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan, baik sebagai konsekuensi dari kejahatan tersebut maupun sebagai contoh bagi mereka untuk mengubah perilaku mereka.