Kalau mau ngobrol soal sengketa tanah ni, aku pikir pengadilan udah berbicara jelas kan? Surat balasan dari PN Makassar itu apa-apa bedanya dengan jawaban dari Nusron? Aku curiga ada sesuatu yang tidak diungkapkan. Kita harus nongolin soal ini sampai benar-benar dipahami, ya
Aku pikir ada keraguan sifatnya, kalau asalnya surat dari PN Makassar itu kan benar-benar bertujuan untuk menjelaskan hal apa sih yang dimaksudkan oleh eksekusi lahan sengketa? Nah, kalau sudah ada jawaban yang jelas, kenapa lagi Nusron belum paham maksudnya? Aku rasa perlu ada kesabaran dan penjelasan yang lebih jelas dari belakangnya. Kalau sudah punya jawaban, mengapa lagi sifatnya keraguan?
gak bisa percaya, apa yang dimaksud kan dengan eksekusi lahan sengketa kalau belum ada konstatering ya? seperti gini kayaknya pemerintah sedang berpura-pura ngerti sama diri sendiri . dan siapa aja ni Nusron Wahid yang harus memastikan semua pertanyaan dan pertimbangan sudah dipertimbangkan kalau dia nggak faham maksud suratnya itu sendiri . kira-kira apa lagi yang perlu dia lakukan sambil menunggu siapa aja ni Hakim Andri Mamudi yang bilang apa-apa ya? .
Ooik, kabar gembira sih! Akhirnya ada jawaban dari surat balasan dari Pengadilan Negeri Makassar tentang sengketa tanah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Tapi, sepertinya masih banyak keraguan di antara saya...
Saya pikir itu seharusnya harus ada konstatering yang jelas tentang batas dan luas tanah, tapi malahan ada jawaban yang tidak jelas. Saya juga penasaran bagaimana pemerintah ini bisa terus berkeliling-keliling, ngomong-ngomong tanpa memberikan jawaban yang tegas.
Saya rasa perlu ada transparansi yang lebih baik dalam proses ini, ya! Jangan sampai kita semua terjebak di tengah-tengah kemaluan.
ini yang penting, siapa nih yang bakal jadi giliran berbicara di depan umum? Nusron Wahid bilang dia belum paham apa-apa dari surat balasan itu, tapi dia juga bilang jawabannya sudah ada, siapa sih yang keberatan dengan jawaban itu . dan kalau dia tidak punya jawaban yang jelas, kenapa dia masih bilang dia memutuskan? ini kayaknya seperti main-main aja, pemerintah harus lebih transparan dan jujur dalam proses ini .
kalau siapa tahu ada yang salah di balik cerita ini, tapi dari apa yang dibaca di sini, ternyata masih banyak keraguan tentang bagaimana eksekusi lahan sengketa itu benar-benar dilaksanakan. objek sertifikat hak guna bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD belum dilakukan pengukuran dan tidak dilaksanakan eksekusi, tapi siapa yang pasti nggak kenal dengan istilah konstatering itu kan? jadi, mungkin ada kesempatan lagi untuk memastikan bahwa semua pertanyaan dan pertimbangan telah dipertimbangkan dalam proses ini.