Nomor XL yang sudah hangus, apa itu? Ada cara sederhana untuk mengaktifkannya kembali. Jika Anda lupa nomornya karena sudah lama tidak digunakan atau sulit diingat karena tidak ada isi ulang pulsa atau pembelian paket internet saat masa tenggang berlalu.
Untuk menghindari masalah ini, pastikan Anda tahu masa aktif kartu XL. Ada dua cara untuk mengetahui itu: aplikasi MyXL dan UMB. Aplikasi tersebut bisa membantu Anda melihat informasi masa aktif pada kolom sisa pulsa atau remaining balance. Atau kamu bisa menggunakan UMB dengan mengetikkan *808#.
Jika nomor HP sudah hangus, ada tiga cara untuk mengaktifkannya kembali: mengunjungi XL Center, XLC Online, dan myXL. Yang perlu diingat adalah nomor HP belum melebihi 60 hari dari masa berlaku.
Cara pertama: mengunjungi XL Center. Anda harus membawa persyaratan seperti kartu SIM lama dan e-KTP asli, serta Surat Kuasa asli bermaterai Rp 10 ribu jika diwakilkan oleh orang lain. Biaya administrasi Rp 5.000 akan dikenakan untuk reaktivasi pertama kali. Namun, jika Anda melakukan isi ulang pulsa minimal Rp 50 ribu, biaya administrasi itu bisa dibebaskan.
Cara kedua: XLC Online. Cara ini tidak bisa diwakilkan oleh orang lain dan bebas biaya administrasi. Kamu hanya perlu mengunggah foto diri dan dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP dan nomor KK, serta selfie dengan memegang e-KTP. Setelah itu, kamu harus memasukkan nomor HP lain yang aktif dan bisa dihubungi lewat WhatsApp untuk verifikasi.
Cara ketiga: myXL. Cara ini juga bebas biaya administrasi dan bisa diakses melalui aplikasi tersebut. Kamu hanya perlu login ke myXL, masukkan nomor XL yang hangus, serta nomor ICCID 19 digit pada kartu fisik. Setelah itu, kamu harus memasukkan kontak lain yang bisa dihubungi lewat WA dan email, serta NIK sesuai dengan data registrasi kartu. Akhirnya, kamu harus melakukan verifikasi deteksi biometrik (wajah) untuk mengaktifkan nomor kembali.
Jadi, jangan ragu lagi untuk mengaktifkan nomor XL yang sudah hangus menggunakan salah satu cara di atas!
Untuk menghindari masalah ini, pastikan Anda tahu masa aktif kartu XL. Ada dua cara untuk mengetahui itu: aplikasi MyXL dan UMB. Aplikasi tersebut bisa membantu Anda melihat informasi masa aktif pada kolom sisa pulsa atau remaining balance. Atau kamu bisa menggunakan UMB dengan mengetikkan *808#.
Jika nomor HP sudah hangus, ada tiga cara untuk mengaktifkannya kembali: mengunjungi XL Center, XLC Online, dan myXL. Yang perlu diingat adalah nomor HP belum melebihi 60 hari dari masa berlaku.
Cara pertama: mengunjungi XL Center. Anda harus membawa persyaratan seperti kartu SIM lama dan e-KTP asli, serta Surat Kuasa asli bermaterai Rp 10 ribu jika diwakilkan oleh orang lain. Biaya administrasi Rp 5.000 akan dikenakan untuk reaktivasi pertama kali. Namun, jika Anda melakukan isi ulang pulsa minimal Rp 50 ribu, biaya administrasi itu bisa dibebaskan.
Cara kedua: XLC Online. Cara ini tidak bisa diwakilkan oleh orang lain dan bebas biaya administrasi. Kamu hanya perlu mengunggah foto diri dan dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP dan nomor KK, serta selfie dengan memegang e-KTP. Setelah itu, kamu harus memasukkan nomor HP lain yang aktif dan bisa dihubungi lewat WhatsApp untuk verifikasi.
Cara ketiga: myXL. Cara ini juga bebas biaya administrasi dan bisa diakses melalui aplikasi tersebut. Kamu hanya perlu login ke myXL, masukkan nomor XL yang hangus, serta nomor ICCID 19 digit pada kartu fisik. Setelah itu, kamu harus memasukkan kontak lain yang bisa dihubungi lewat WA dan email, serta NIK sesuai dengan data registrasi kartu. Akhirnya, kamu harus melakukan verifikasi deteksi biometrik (wajah) untuk mengaktifkan nomor kembali.
Jadi, jangan ragu lagi untuk mengaktifkan nomor XL yang sudah hangus menggunakan salah satu cara di atas!