Kasus penyewaan fasilitas PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, diklasifikasikan sebagai biaya operasional perusahaan bukan belanja investasi. Hal ini diungkapkan Nicke saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Unit Pengolahan (UP) PT Pertamina.
Mengenai lokasi spesifik terminal milik anak Riza Chalid, Nicke membenarkan adanya kegiatan sewa-menyewa yang telah berlangsung sejak tahun 2014. Namun, ia tidak pernah mengunjungi lokasi tersebut.
Menurut Nicke, kerja sama penyewaan fasilitas PT OTM dikategorikan sebagai biaya operasional perusahaan, bukan belanja investasi. Ia menjelaskan bahwa dalam dokumen perencanaan induk perusahaan, tidak terdapat penyebutan spesifik mengenai PT OTM.
"Yang ada di RJPP dan RKAP itu adalah investasi. Jadi, kalau penyewaan [PT OTM], itu masuk dalam operasional saja," terang Nicke.
Nicke juga menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima laporan atau mengetahui adanya kajian ulang kontrak kerja sama sewa TBBM Merak selama masa kepemimpinannya.
Mengenai lokasi spesifik terminal milik anak Riza Chalid, Nicke membenarkan adanya kegiatan sewa-menyewa yang telah berlangsung sejak tahun 2014. Namun, ia tidak pernah mengunjungi lokasi tersebut.
Menurut Nicke, kerja sama penyewaan fasilitas PT OTM dikategorikan sebagai biaya operasional perusahaan, bukan belanja investasi. Ia menjelaskan bahwa dalam dokumen perencanaan induk perusahaan, tidak terdapat penyebutan spesifik mengenai PT OTM.
"Yang ada di RJPP dan RKAP itu adalah investasi. Jadi, kalau penyewaan [PT OTM], itu masuk dalam operasional saja," terang Nicke.
Nicke juga menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima laporan atau mengetahui adanya kajian ulang kontrak kerja sama sewa TBBM Merak selama masa kepemimpinannya.