Penerima Bansos di Sulawesi Selatan Dicoret karena Terlibat Judi Online
Seorang nenek berusia 61 tahun dari Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, telah dicabut statusnya sebagai penerima bantuan sosial setelah akun rekeningnya terlibat dalam aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial Dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, menjelaskan bahwa data seluruh penerima Bansos berada di Kementerian Sosial. Ia menyatakan bahwa jika ada pemutusan status seperti itu, berarti ada indikasi bahwa penerimanya terlibat dengan judi online atau memiliki akun yang digunakan oleh orang lain untuk melakukan aktivitas tersebut.
Rijal mengaku akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan penerima bansos tersebut tidak terlibat dengan aktivitas judi online atau tidak. Ia juga menyatakan bahwa jika ternyata benar, maka akan ada kembali ajukan status penerima bansos tersebut.
Menurut Achmad Kahar, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, pencoretan tersebut dilakukan karena adanya beberapa indikasi penyalahgunaan bantuan seperti judi online setelah dilakukan pengecekan dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone dan email. Ia menyatakan bahwa jika data-data penerima manfaat tersebut digunakan oleh orang lain untuk melakukan aktivitas judi online, itu akan terbaca di sistem pusat.
Penerima bansos yang dicoret ini tidak lagi mendapatkan segala jenis bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan BPJS gratis sejak bulan Maret kemarin.
Seorang nenek berusia 61 tahun dari Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, telah dicabut statusnya sebagai penerima bantuan sosial setelah akun rekeningnya terlibat dalam aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial Dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, menjelaskan bahwa data seluruh penerima Bansos berada di Kementerian Sosial. Ia menyatakan bahwa jika ada pemutusan status seperti itu, berarti ada indikasi bahwa penerimanya terlibat dengan judi online atau memiliki akun yang digunakan oleh orang lain untuk melakukan aktivitas tersebut.
Rijal mengaku akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan penerima bansos tersebut tidak terlibat dengan aktivitas judi online atau tidak. Ia juga menyatakan bahwa jika ternyata benar, maka akan ada kembali ajukan status penerima bansos tersebut.
Menurut Achmad Kahar, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, pencoretan tersebut dilakukan karena adanya beberapa indikasi penyalahgunaan bantuan seperti judi online setelah dilakukan pengecekan dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone dan email. Ia menyatakan bahwa jika data-data penerima manfaat tersebut digunakan oleh orang lain untuk melakukan aktivitas judi online, itu akan terbaca di sistem pusat.
Penerima bansos yang dicoret ini tidak lagi mendapatkan segala jenis bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan BPJS gratis sejak bulan Maret kemarin.