Takalan, Sulawesi Selatan, mengalami skandal terkait penerima bantuan sosial (Bansos) yang dicoret gara-gara terlibat dalam aktivitas judi online. Seorang nenek berusia 61 tahun dari Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalan ini memiliki akun rekening di Kementerian Sosial yang kemudian terlihat melakukan transaksi yang mencurigakan.
Menurut data dari Kepala Dinas Sosial Dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, penerima Bansos ini dicoret karena ada indikasi bahwa mereka telah terlibat dalam aktivitas judi online. "Jadi kalau ada pemutusan seperti itu, berarti ada indikasi bahwa penerimanya ada terlibat dengan itu, terindikasi dia judol atau terindikasi bahwa ada yang memakai akunnya (rekening) itu untuk judi online," kata Rijal.
Rijal menjelaskan bahwa data seluruh penerima Bansos berada di Kementerian Sosial, sehingga jika ada pemutusan status sebagai penerima Bansos, itu berarti ada indikasi adanya penyalahgunaan bantuan. "Kami mensinyalir ada yang memakai akun rekeningnya (untuk main judol) tapi kami tidak menuduh. Banyak kejadian seperti memakai rekening untuk kegiatan-kegiatan yang dianggap bahwa menyalahi aturan," jelasnya.
Penerima Bansos berusia 61 tahun ini tidak lagi mendapatkan segala jenis bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan BPJS gratis sejak bulan Maret kemarin. Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalan, Achmad Kahar, mengatakan bahwa pencoretan tersebut karena adanya beberapa indikasi penyalahgunaan bantuan seperti judi online setelah dilakukan pengecekan baik dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone dan email.
Achmad menjelaskan bahwa jika data-data penerima manfaat tersebut digunakan oleh orang lain untuk melakukan aktivitas judi online, itu akan terbaca di sistem pusat. Pihak Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa penerima Bansos ini tidak terlibat dengan aktivitas judi online atau tidak.
Menurut data dari Kepala Dinas Sosial Dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, penerima Bansos ini dicoret karena ada indikasi bahwa mereka telah terlibat dalam aktivitas judi online. "Jadi kalau ada pemutusan seperti itu, berarti ada indikasi bahwa penerimanya ada terlibat dengan itu, terindikasi dia judol atau terindikasi bahwa ada yang memakai akunnya (rekening) itu untuk judi online," kata Rijal.
Rijal menjelaskan bahwa data seluruh penerima Bansos berada di Kementerian Sosial, sehingga jika ada pemutusan status sebagai penerima Bansos, itu berarti ada indikasi adanya penyalahgunaan bantuan. "Kami mensinyalir ada yang memakai akun rekeningnya (untuk main judol) tapi kami tidak menuduh. Banyak kejadian seperti memakai rekening untuk kegiatan-kegiatan yang dianggap bahwa menyalahi aturan," jelasnya.
Penerima Bansos berusia 61 tahun ini tidak lagi mendapatkan segala jenis bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan BPJS gratis sejak bulan Maret kemarin. Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalan, Achmad Kahar, mengatakan bahwa pencoretan tersebut karena adanya beberapa indikasi penyalahgunaan bantuan seperti judi online setelah dilakukan pengecekan baik dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone dan email.
Achmad menjelaskan bahwa jika data-data penerima manfaat tersebut digunakan oleh orang lain untuk melakukan aktivitas judi online, itu akan terbaca di sistem pusat. Pihak Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa penerima Bansos ini tidak terlibat dengan aktivitas judi online atau tidak.