Tidak Satu-Satunya Nenek yang Terjebak dalam Judi Online, Apa Keberadaannya di Bansos?
Di Kalangan penerima bantuan sosial (Bansos) di Sulawesi Selatan, terungkap kejadian di mana seorang nenek di Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, dicerat statusnya sebagai penerima Bansos karena akun rekeningnya terlibat dalam aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial Dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, menjelaskan bahwa data seluruh penerima Bansos berada di Kementerian Sosial. Ia mengatakan bahwa jika ada pemutusan status seperti itu, maka ada indikasi bahwa penerimanya terlibat dengan judi online atau ada seseorang yang menggunakan akun rekeningnya untuk melakukan aktivitas tersebut.
"Jadi kalau ada pemutusan seperti itu, berarti ada indikasi bahwa penerimanya ada terlibat dengan itu, terindikasi dia judol atau terindikasi bahwa ada yang memakai akunnya (rekening) itu untuk judi online," kata Rijal.
Seorang nenek berusia 61 tahun dari Kelurahan Mattompodalle tersebut tidak lagi mendapatkan segala jenis bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan BPJS gratis sejak bulan Maret kemarin. Pencoretan status ini diduga terkait dengan penyalahgunaan bantuan, seperti judi online, setelah dilakukan pengecekan data pengguna Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, dan email.
Jika digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan judi online, itu akan terbaca di sistem pusat. "Banyak kejadian seperti memakai rekening untuk kegiatan-kegiatan yang dianggap bahwa menyalahi aturan," jelasnya.
Penggunaan akun rekening oleh seseorang untuk melakukan aktivitas judi online menjadi salah satu indikasi bahwa penerima Bansos tersebut terlibat dalam kegiatan tersebut. Ini dugaan dari Kementerian Sosial yang mencabut status penerima Bansos berdasarkan adanya indikasi melalui akun rekening penerima manfaat.
Namun, Rijal mengaku akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan penerima Bansos tersebut tidak terlibat dengan aktivitas judi online atau tidak. "Sementara ini kita evaluasi, mungkin besok kita akan turun apa benar atau tidak," kata Rijal.
Di Kalangan penerima bantuan sosial (Bansos) di Sulawesi Selatan, terungkap kejadian di mana seorang nenek di Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, dicerat statusnya sebagai penerima Bansos karena akun rekeningnya terlibat dalam aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial Dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, menjelaskan bahwa data seluruh penerima Bansos berada di Kementerian Sosial. Ia mengatakan bahwa jika ada pemutusan status seperti itu, maka ada indikasi bahwa penerimanya terlibat dengan judi online atau ada seseorang yang menggunakan akun rekeningnya untuk melakukan aktivitas tersebut.
"Jadi kalau ada pemutusan seperti itu, berarti ada indikasi bahwa penerimanya ada terlibat dengan itu, terindikasi dia judol atau terindikasi bahwa ada yang memakai akunnya (rekening) itu untuk judi online," kata Rijal.
Seorang nenek berusia 61 tahun dari Kelurahan Mattompodalle tersebut tidak lagi mendapatkan segala jenis bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan BPJS gratis sejak bulan Maret kemarin. Pencoretan status ini diduga terkait dengan penyalahgunaan bantuan, seperti judi online, setelah dilakukan pengecekan data pengguna Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, dan email.
Jika digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan judi online, itu akan terbaca di sistem pusat. "Banyak kejadian seperti memakai rekening untuk kegiatan-kegiatan yang dianggap bahwa menyalahi aturan," jelasnya.
Penggunaan akun rekening oleh seseorang untuk melakukan aktivitas judi online menjadi salah satu indikasi bahwa penerima Bansos tersebut terlibat dalam kegiatan tersebut. Ini dugaan dari Kementerian Sosial yang mencabut status penerima Bansos berdasarkan adanya indikasi melalui akun rekening penerima manfaat.
Namun, Rijal mengaku akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan penerima Bansos tersebut tidak terlibat dengan aktivitas judi online atau tidak. "Sementara ini kita evaluasi, mungkin besok kita akan turun apa benar atau tidak," kata Rijal.