Penerima Bansos di Takalar Diputuskan karena Terlibat Judi Online
Seorang nenek berusia 61 tahun dari Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, telah diputuskan sebagai penerima bantuan sosial oleh Kementerian Sosial setelah akun rekeningnya terlibat dalam aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial Dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, mengakui bahwa data seluruh penerima Bansos berada di Kementerian Sosial. Ia menjelaskan bahwa jika ada pemutusan status seperti ini, berarti ada indikasi bahwa penerimanya telah terlibat dalam aktivitas judi online.
Rijal akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa penerima bansos tersebut tidak terlibat dengan aktivitas judi online. "Kami akan evaluasi dan mungkin besok kita akan menurunkan apa benar atau tidak," ujarnya.
Pihak Kementerian Sosial mencabut status penerima bansos berdasarkan adanya indikasi melalui akun rekening penerima manfaat. "Kami mensinyalir ada yang memakai akun rekeningnya untuk main judol, tapi kami tidak menuduh," terang Rijal.
Nenek berusia 61 tahun tersebut tidak lagi mendapatkan segala jenis bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan BPJS gratis sejak bulan Maret kemarin. Pencoretan ini dilakukan karena adanya beberapa indikasi penyalahgunaan bantuan seperti judi online setelah dilakukan pengecekan baik dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone dan email.
Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, menerangkan bahwa pencoretan tersebut karena adanya beberapa indikasi penyalahgunaan bantuan seperti judi online. "Jika digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan judi online, itu akan terbaca di sistem pusat," ujarnya.
Dalam kasus ini, ada kemungkinan bahwa data-data penerima manfaat tersebut digunakan oleh orang lain untuk melakukan aktivitas judi online.
Seorang nenek berusia 61 tahun dari Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, telah diputuskan sebagai penerima bantuan sosial oleh Kementerian Sosial setelah akun rekeningnya terlibat dalam aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial Dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, mengakui bahwa data seluruh penerima Bansos berada di Kementerian Sosial. Ia menjelaskan bahwa jika ada pemutusan status seperti ini, berarti ada indikasi bahwa penerimanya telah terlibat dalam aktivitas judi online.
Rijal akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa penerima bansos tersebut tidak terlibat dengan aktivitas judi online. "Kami akan evaluasi dan mungkin besok kita akan menurunkan apa benar atau tidak," ujarnya.
Pihak Kementerian Sosial mencabut status penerima bansos berdasarkan adanya indikasi melalui akun rekening penerima manfaat. "Kami mensinyalir ada yang memakai akun rekeningnya untuk main judol, tapi kami tidak menuduh," terang Rijal.
Nenek berusia 61 tahun tersebut tidak lagi mendapatkan segala jenis bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan BPJS gratis sejak bulan Maret kemarin. Pencoretan ini dilakukan karena adanya beberapa indikasi penyalahgunaan bantuan seperti judi online setelah dilakukan pengecekan baik dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone dan email.
Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, menerangkan bahwa pencoretan tersebut karena adanya beberapa indikasi penyalahgunaan bantuan seperti judi online. "Jika digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan judi online, itu akan terbaca di sistem pusat," ujarnya.
Dalam kasus ini, ada kemungkinan bahwa data-data penerima manfaat tersebut digunakan oleh orang lain untuk melakukan aktivitas judi online.