Kasus Laptop Nadiem Makarim Tunggal: Hakim Menentukan Nasib Mantan Mendikbud di Senin
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ketut Darpawan, akan membacakan putusan Praperadilan tentang mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Senin, 13 Oktober 2025.
Nasib Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 akan ditentukan dari putusan hakim tersebut. Pihak kejaksaan telah menunjukkan empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk.
Namun, advokat senior Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung tidak berdasarkan kecukupan dua alat bukti. Ia menegaskan bahwa belum ada kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengadaan laptop.
"Kalau harga normal berarti ibarat contoh pembunuh didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara," kata Hotman. Dengan demikian, Nadiem masih berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik.
Pengadilan yang akan membacakan putusan tersebut telah meminta jaksa penyidik dan tim penasihat hukum Nadiem untuk hadir dalam sidang yang telah dijadwalkan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ketut Darpawan, akan membacakan putusan Praperadilan tentang mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Senin, 13 Oktober 2025.
Nasib Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 akan ditentukan dari putusan hakim tersebut. Pihak kejaksaan telah menunjukkan empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk.
Namun, advokat senior Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung tidak berdasarkan kecukupan dua alat bukti. Ia menegaskan bahwa belum ada kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengadaan laptop.
"Kalau harga normal berarti ibarat contoh pembunuh didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara," kata Hotman. Dengan demikian, Nadiem masih berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik.
Pengadilan yang akan membacakan putusan tersebut telah meminta jaksa penyidik dan tim penasihat hukum Nadiem untuk hadir dalam sidang yang telah dijadwalkan.